Salin Artikel

Tutup Jalan Tambang Batu Bara, Tan Paulin dkk Dilaporkan ke Polda Kaltim

“Iya kami laporkan kelompok Tan Paulin ke Polda Kaltim,” ungkap Kuasa Hukum CV Anggaraksa, I Putu Gede Indra Wismaya, perusahaan batu bara yang ditutup jalan tambangnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Sebagai informasi, nama Tan Paulin belakangan ini sempat ramai setelah disinggung Anggota DPR RI Komisi VII Muhammad Nasir sebagai ratu batu bara di Kaltim.

Jauh sebelumnya, ratusan buruh perusahaan Batuah Energy Prima (BEP) saat demo di Polres Kutai Kartanegara juga menyebut Tan Paulin sebagai ratu koridor batu bara.

Akibat permortalan tersebut, kata I Putu, perusahaan kliennya tidak bisa melakukan aktivitas galian batu bara dan mengalami kerugian.

Padahal, pihaknya sebagai pemegang IUP operasi produksi sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 503/7354/IUP-OP/DPMPTSP/XII/2020 tertanggal 8 Desember 2020.

“Kami anggap pemortalan tersebut sebagai tindak pidana merintangi usaha pertambangan batu bara,” tegas dia.

Hal itu diatur dalam Pasal 162 Jo Pasal 164 UU Nomor 4/2009 tentang Minerba Jo Pasal 55 KUHP.

I Putu menerangkan, penutupan dilakukan dengan pemasangan papan pengumuman tanah milik Tan Paulin, juga diportal pagar besi dan sejumlah kendaraan.

Alasan penutupan

Kelompok Tan Paulin menutup jalan tersebut atas klaim kepemilikan lahan di lokasi pertambangan batu bara.

Dari 127 hektar konsesi tambang milik CV Anggaraksa, sebanyak 65 bidang petak lahan di antaranya di klaim kepemilikan oleh Tan Paulin dkk.

I Putu menjelaskan masalah itu bermula ketika perusahan kliennya, menunjuk kontraktor PT Anugerah Mining Abadi (AMA) yang dipimpin Ismail Bolong, untuk membebasan lahan warga termasuk jalan tambang itu pada 2017.

Selama pembebasan, CV Anggaraksa memiliki kewajiban untuk membayar senilai Rp 15 miliar kepada PT AMA.

“Yang sudah kami bayarkan Rp 5 miliar dan sisanya akan kami kembalikan setelah kegiatan operasi berlanjut,” terang dia.

Namun, dalam perjalanan pihaknya baru mengetahui jika tanah yang dibebaskan dan dibayarkan melalui PT AMA beralihan kepemilikan ke PT Sentosa Laju Energy (LSE) yang dipimpin Tan Paulin.

“Mereka bikin kesepakatan bersama tanpa melibatkan kami. Itu tanah milik klien kami diperjualbelikan,” tegas dia.

Atas kesepakatan tersebut, I Putu menjelaskan, sekitar akhir Januari 2022, atas perintah Tan Paulin melalui kelompoknya melakukan penutupan jalan tambang CV Anggaraksa dengan menempatkan beberapa unit kendaraan sehingga pihaknya tak bisa beroperasi.

Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Dedik Santosa membenarkan laporan itu. “Iya mereka ada laporan ke Polda Kaltim,” kata dia.

Kuasa Hukum Tan Paulin, Widi Aseno mengaku belum mendapat informasi perihal laporan tersebut. “Saya cek dulu ya mas,” kata dia.

Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo belum memberikan informasi karena masih sibuk. “Saya masih rapat, nanti setelah rapat selesai ya,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/11/192053178/tutup-jalan-tambang-batu-bara-tan-paulin-dkk-dilaporkan-ke-polda-kaltim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke