Salin Artikel

Kasus Penyelundupan Narkoba di Pandeglang, Polisi Temukan Lagi 9 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Polisi melakukan pengembangan kasus penyelundupan 23 kilogram sabu di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Hasil penyelidikan terbaru, ditemukan lagi sejumlah paket sabu dan ribuan pil ekstasi di sebuah rumah di Pandeglang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan penemuan tersebut hasil pengembangan selama tiga hari sejak kasus pertama terungkap.

"Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba dari rumah adiknya tersangka AS alias Anan (48) yaitu 9 bungkus besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 9 kilogram," kata Shinto saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Jumat (11/3/2022).

Selain itu, juga ditemukan 8 kemasan plastik kecil berisi 1.600 butir pil diduga ekstasi, 3 koper besar berwarna hitam, kuning dan silver, 1 timbangan elektronik ukuran besar dan kemasan plastik besar dan kecil.

Barang-barang tersebut, kata Shinto, disimpan di atas plafon kamar depan rumah yang terletak di Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang.

Temuan alat timbang dan kemasan plastik besar dan kecil tersebut, kata dia, kuat dugaan para tersangka bukan hanya sebagai kurir tapi juga sebagai pengedar narkoba.

Shinto mengatakan, saat ini pemilik rumah, AL (39) sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan berstatus sebagai saksi.

Jika ditotal dari pengungkapan pertama, total narkoba yang ditemukan adalah sebanyak 34,3 Kg sabu dengan masing-masing paket berisi sekitar 1,1 kg sabu.

Selain menyita sabu, dalam pengembangan tersebut juga melakukan penyitaan terhadap 1 unit kapal kincang dan 1 unit kapal jukung milik tersangka AS.

Kapal tersebut diduga menjadi moda pengiriman sabu lintas pesisir Banten.

Sebelumnya, Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 23 kilogram dan mengamankan 7 orang tersangka.

Ketujuh orang tersangka berinisal ISB (44) dan HD (35) warga Lebak, Banten. Kemudian tersangka SPM (51) warga Jakarta.

Sedangkan untuk tersangka AF (34), ES (37), HS (21) dan AS (48) merupakan warga Pandeglang, Banten.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/11/184724878/kasus-penyelundupan-narkoba-di-pandeglang-polisi-temukan-lagi-9-kg-sabu-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke