Salin Artikel

Alasan 3 Tersangka Menganiaya hingga Tewas Pemuda yang Diduga Curi Mangga

Atas perbuatan tersebut, ketiganya masing-masing berinisial IS, TB dan MA dijerat dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan Atau 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman penjara 12 tahun.

Salah satu tersangka, IS merupakan orang pertama mendapati kedua korban berhenti di rumah kosong. Saat itu, dia hanya melihat FR sendiri, dan menanyakan di mana temannya.

Sebagai penjaga malam, IS khawatir kedua pemuda tersebut membobol rumah warga, sehingga dia mengambil inisiatif untuk mendatanginya.

"FR bohong, kata dia, temannya kencing di belakang mobil, setelah dicek berada di pohon mangga," kata IS kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Sementara itu, TB mengaku saat peristiwa tersebut, dia tengah tidur dan terbangun mendengar keributan.

Selain itu, TB juga mengaku kesal karena sering jadi korban pencurian.

"Saya waktu itu sudah tidur, bangun mendengar orang teriak maling. Lalu saya ke luar dan memukulnya di pipi," ucap TB.

Kemudian, tersangka MA mengaku telah memukul korban dengan sebatang kayu bulat yang dia temukan di dekat toko bangunan.

"Saya datang tidak langsung pukul. Saya tanya dulu dia orang mana, setelah itu baru saya pukul ke kepala. Kejadian itu spontan, namanya juga sama pencuri," ucap MA.

Sementara itu, kepolisian mengungkap motif kasus penganiayaan dua pemuda berinisial FR dan DR yang diduga mencuri mangga hingga satu di antaranya tewas.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Josef Kumontoy mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku pemukulan dilakukan secara spontan.

"Motif pemukulan yang dilakukan spontan," kata Jerrold kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Selain itu, terang Jerrold, menurut ketiga tersangka, jawaban kedua korban saat ditanya berbelit-belit, sehingga menimbulkan kecurigaan.

"Saat didatangi tersangka, korban FR bilang temannya DA sedang pipis di belakang mobil, ternyata berada di atas pohon mangga," ujar Jerrold.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, kepolisian menetapkan tidak orang tersangka, masing-masing berinisial IS, TB dan MA.

"Dari hasil introgasi terhadap enam orang dan ditambah keterangan saksi lain, didapat tiga pelaku pengeroyokan," kata Jerrold kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Jerrold, tersangka IS dan TA mengaku memukul menggunakan tangan. Sedangkan tersangka MAmengaku memukul dengan menggunakan kayu bulat ke kepala korban.

"Tersangka MA ditangkap paling terakhir karena yang bersangkutan melarikan diri ke Kecamatan Kubu," ucap Jerrold.

Jerrold menerangkan, peristiwa tersebut terjadi Minggu (6/3/2022) pukul 02.00 WIB.

Saat itu, FR dan DR menggunakan sepeda motor berhenti di sebuah rumah kosong untuk berteduh dari hujan.

Keduanya, lanjut Jerrold, melihat pohon mangga dan mengambilnya. "Ternyata, aktivitas tersebut dipantau IS, yang merupakan penjaga malam," ucap Jerrold.

Kemudian, terang Jerrold, IS mendatangi FR dan DR, dan melihat satu di antaranya masih berada di atas pohon mangga.

IS lalu memanggil kawan-kawannya dan karena keterangan FR dan DR berbelit-belit kemudian dilakukan pemukulan. Setelah dipukuli, keduanya diserahkan ke polisi.

Jerrold melanjutkan, pada pukul 09.00 WIB, FR mengaku pusing dan dibawa ke Puskesmas Sungai Raya. Setelah dirawat, FR dibawa kembali ke Mapolsek.

"Pukul 14.00 WIB, FR kembali mengeluh sakit, lalu dibawa ke Rumah Sakit Auri. Kemudian, saat hendak dirujuk ke RSUD Soedarso, pukul 19.30 WIB, FR meninggal dunia di tengah perjalanan," ungkap Jerrold.

Atas kejadian tersebut, tegas Jerrold, pihak keluarga membuat laporan kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/10/213018478/alasan-3-tersangka-menganiaya-hingga-tewas-pemuda-yang-diduga-curi-mangga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke