Salin Artikel

Remaja 16 Tahun di Merauke Perkosa Ibu Rumah Tangga

Pelaku dan korban merupakan tetangga.

Bermula mabuk dan hendak mencuri

Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (6/3/2022).

Pelaku yang terpengaruh minuman keras mulanya menyelinap dan hendak mencuri di rumah korban.

TFP pun mendatangi rumah korban pada dini hari untuk melancarkan aksinya.

"Namun setelah mengetahui korban sedang ditinggal pergi oleh suaminya, pelaku lalu memperkosa korban," ungkap dia saat konferensi pers, Kamis (10/3/2022).

Ancam korban 

Menurut Kapolres, korban juga diancam oleh pelaku.

"Pelaku mengancam korban dengan sebilah parang dan kemudian memperkosa korbannya," ujarnya.


Sementara itu KBO Reskrim Polres Merauke Ipda Joko Junior menambahkan, polisi telah mengamankan barang bukti pakaian korban dan pakaian tersangka juga sebilah parang. 

“Kita amankan baju, celana, dan pakaian dalam juga pakaian pelaku dan parang. Pada saat kejadian pemerkosaan suami korban sedang keluar ke kios," kata dia.

Tak terima istrinya diperkosa, suami korban pun membuat laporan hingga pelaku ditangkap.

Dia dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara dan dijerat dengan pasal berlapis karena telah melakukan kekerasan, mengancam dengan senjata tajam.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/10/100957778/remaja-16-tahun-di-merauke-perkosa-ibu-rumah-tangga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke