Salin Artikel

Guru SMP di Purbalingga yang Cabuli 7 Siswa Terobsesi Hentai, Punya 4.000 Video Kartun Porno

PURBALINGGA, KOMPAS.com – Seorang guru mata pelajaran seni musik SMP di Purbalingga, Jawa Tengah, diduga mencabuli tujuh siswanya yang masih di bawah umur.

Tersangka berinisial ASP (38) melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2013 hingga 2021.

Para korban saat kejadian rata-rata masih berusia 14 tahun.

"Kami melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya kami menemukan ada tujuh murid perempuan yang telah dicabuli oleh tersangka," kata Kapolres Purbalingga, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Era Johny Kurniawan saat pers rilis, Selasa (8/3/2022).

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena terobsesi komik porno atau hentai.

Gambar-gambar kartun dewasa tersebut disimpan tersangka di ponsel miliknya, serta laptop milik sekolah yang dibawa olehnya.

"Tersangka menyimpan koleksi lebih dari 4.000 video kartun dewasa yang diperlihatkan kepada korban sebelum beraksi, kami juga telah mengonfirmasi kepada para korban yang sebagian saat ini telah lulus sekolah," ujar Era.

Saking terobsesinya dengan kartun hentai, tersangka juga memaksa korban untuk memperagakan sejumlah adegan yang ada di dalam video kartun hentai miliknya.

Untuk diketahui, tersangka saat ini tinggal berjauhan dengan istrinya yang juga berprofesi sebagai guru di luar kota.

“Tersangka ditangkap di rumah istrinya yang tinggal di Kabupaten Cilacap,” kata Era.


Diberitakan sebelumnya, modus yang dilakukan tersangka sebelum melancarkan aksinya adalah mengajak korban ke ruang seni musik untuk mengambil buku.

Sesampainya di ruang seni musik, tersangka mengunci pintu dari dalam dan mengajak korban mengobrol.

Tersangka juga diperlihatkan video rekaman kakak kelas korban yang sebelumnya pernah dirudapaksa oleh tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 8 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 32 UU RI Nomor 44 tentang Pornografi.

Serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga kependidikan.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjaran dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga diancam denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/09/131419178/guru-smp-di-purbalingga-yang-cabuli-7-siswa-terobsesi-hentai-punya-4000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke