Salin Artikel

Penumpang Bandara Ahmad Yani Tak Perlu Lagi Tunjukkan Hasil Negatif Tes Covid-19

Aturan tersebut menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan, dalam ketentuan yang baru ini tidak mewajibkan menunjukkan hasil negatif hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Aturan ini bagi pelaku perjalanan dalam negeri," jelasnya, Rabu (9/3/2022).

Meski demikian, masih ada syarat lain bagi penumpang Bandara Ahmad Yani Semarang.

"Penumpang disyaratkan mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster). Dan kebijakan ini sudah berlaku efektif di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani,"katanya.

Sementara itu, untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.

"Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.

Selain itu, penumpang dengan komorbid diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Untuk PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,"katanya.

Dengan adanya ketentuan baru ini dia mengimbau kepada seluruh pengguna jasa bandara untuk tetap mentaati dan menjalankan protokol kesehatan.

"Selain itu siapkan aplikasi PeduliLindungi dan mengisi electronic-Health Alert Card e-HAC sebelum ke Bandara agar dapat mempercepat proses pemeriksaan dan tidak menimbulkan antrean”, pesannya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/09/105938478/penumpang-bandara-ahmad-yani-tak-perlu-lagi-tunjukkan-hasil-negatif-tes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke