Salin Artikel

Pemeriksaan pada Terduga Pengunggah Ujaran Rasisme di Manokwari Tertunda, Ini Penyebabnya

Alasannya, ES mengalami sakit.

Kuasa hukum, Yan Cristian Warinussy menyampaikan bahwa ES sedianya memang dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

"Saya menyampaikan bahwa klien kami ES, saksi yang sekaligus adalah terlapor dugaan tindak pidana ITE, Selasa (8/3), seyogyanya mau diambil keterangan oleh Tim Penyidik Polres Manokwari. Namun kondisi kesehatan klien kami tidak fit," kata Yan Cristian Warinussy.

Warinussy menjelaskan, kliennya kemudian ditangani tenaga medis dari Polres Manokwari.

"Sehingga pemeriksaan tersebut akhirnya ditunda dan klien kami mendapatkan pemeriksaan medis dari tenaga medis internal Polres Manokwari," tuturnya

Yan menambahkan, dalam proses pemeriksaan yang tertunda, ES didampingi Advokat Theresje Juliantty Gasperzs, yang juga adalah Kepala Divisi Advokasi Perempuan dan Anak LP3BH Manokwari.

"Selaku penasihat hukum ES, kami senantiasa mendukung segenap proses hukum dalam kasus yang dihadapinya" tutur Yan.

Menurutnya, hal itu sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kemudian sesuai amanat pasal 54, 55 dan 56 KUHAP, ES berhak didampingi penasihat hukum sejak pertama kali dia diamankan dan dimintai keterangan oleh polisi.


ES dijemput penyidik Polres Manokwari dari Waropen, tiba di Manokwari Jumat pekan lalu.

"Sejak kami mendampingi ES, ini baru pemeriksaan pertama" kata Warinussy menambahkan.

ES resmi didampingi kuasa hukum Senin (7/3/2022) setelah pihak keluarga memberi kuasa kepada Tim dari LP3BH Manokwari.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/09/075002778/pemeriksaan-pada-terduga-pengunggah-ujaran-rasisme-di-manokwari-tertunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke