Salin Artikel

2 Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara

SOLO, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus penganiyaan mengakibatkan meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) Gilang Endi Saputra, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/3/2022).

Insiden terjadi saat Gilang melakukan Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suprapti, Anggota Majelis Hakim Lucius Sunarmo dan Sunaryanto.

Dua terdakwa kasus ini, Kepala Provos Menwa FPJ (22) dan Komandan Latihan Menwa NFM (22), hadir secara virtual dari Rutan Kelas I Kota Solo.

Pantuan Kompas.com, sidang tuntutan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB, setelah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sri Ambar Prasongko, Dwiyatmoko Anton Suhano dan Ardhias Ardhi.

"Tuntutan kami berkeyakinan terbukti 351 Ayat 3 dan 55 yang ancaman maksimal 7 tahun," kata Sri Ambar Prasongko, kepada Kompas .com, Selasa (8/2/2022).

Prasongko menambahkan dalam persidangan tidak membacakan yang meringankan terdakwa.

"Tapi kita tidak bacakan hal-hal yang meringankan, karena para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, pernyataan berubah-ubah sehingga untuk alasan keringanan tidak ada," kata Prasongko.


Hingga saat ini, total ada 19 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, serta ada pengembalian beberapa barang bukti termasuk ponsel para terdakwa.

"Dari tindak pidana tersebut untuk kedua-duanya kami tuntut 7 tahun dan barang bukti yang terlampir ada sebagian kami kembalikan," ujar dia.

Dalam sidang tuntutan ini, Prasongko mengatakan ada beberapa saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa untuk meringankan mereka.

"Mereka juga menghadirkan saksi-saksi yang meringankan, termasuk ahli forensik yang meringankan. Kami tetap berkeyakinan bahwa para terdakwa ini bersalah melakukan penganiayaan," ujar dia.

Sementara itu, agenda sidang lanjutan selanjutnya yakni Sidang Pledoi pada Selasa (15/3/2022) mendatang.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/08/134056678/2-terdakwa-kasus-tewasnya-mahasiswa-uns-dituntut-7-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke