Salin Artikel

Solo Masih Terapkan PPKM Level 3, Wakil Wali Kota: Kasusnya Masih Paling Tinggi di Solo Raya

Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2022 itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

"Solo masih PPKM Level 3. Kita kalau level bicaranya Soloraya. Biarpun posisinya Solo dengan Klaten itu 4. Tapi lainnya tiga semua kita mengikuti levelnya 3," kata Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa di Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/3/2022).

Meskipun dalam penerapan PPKM Level 3, kata Teguh kasus Covid-19 di Solo masih paling tinggi di Wilayah Soloraya.

"Karena kita diposisi di antara yang lain kasusnya (Solo) itu paling tinggi di antaranya Soloraya. Biarpun BOR kita turun, tapi masih 71 persen. Kematian rata-rata masih tinggi, seminggu 20 orang meninggal," terang dia.

Teguh menyampaikan tidak ada perubahan aturan dalam penerapan PPKM Level 3.

"Pembatasan masyarakat mengikuti level 3. Sama semuanya. Kita tidak merubah jam buka tutupnya mal dan sebagainya tidak ada perubahan. Pengunjung juga sudah diatur jumlahnya," ungkap dia.

Teguh mengungkapkan kasus harian Covid-19 di Solo secara garis besar sudah menunjukkan penurunan. Kemudian angka kesembuhan meningkat.

Tetapi, yang masih menjadi permasalahan kasus kematian akibat Covid-19 masih cukup tinggi. Sehingga percepatan vaksinasi Covid-19 booster menjadi solusi untuk mencegah kasus kematian.

"Nanti bila mana mendapat vaksin untuk booster maka strategi kita lebih mendekatkan lagi. Tidak hanya di puskesmas, tapi tim ini akan turun ke kelurahan," kata Teguh.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/08/114330578/solo-masih-terapkan-ppkm-level-3-wakil-wali-kota-kasusnya-masih-paling

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke