Salin Artikel

Curi 7 Ponsel, Residivis Ganja Ditangkap Saat Nyabu

BENGKULU, KOMPAS.com - AA, residivis narkotika jenis ganja diduga melakukan pencurian tujuh unit ponsel warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

AA ditangkap unit Opsnal Reskrim dan Opsnal Intelkam, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, saat mengonsumsi narkoba jenis sabu pada Kamis (3/5/2022).

"AA diringkus saat mengisap sabu," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKP Sampson Sosa Hutapea, Senin (7/3/2022).

AA merupakan residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada tahun 2005.

Ia ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah konter penjualan ponsel.

Menurut Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu AKP Sampson Sosa Hutapea, modus terduga pelaku saat beraksi mencuri ponsel memecahkan kaca etalase menggunakan batu. Kemudian, pelaku mengambil tujuh unit Ponsel dari dalam etalase tersebut.

"Saat ditangkap, pelaku sedang berada di kamar mengonsumsi narkotika jenis sabu. Terduga pelaku berserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Sampson, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/3/2022).

Saat ditsngkap polisi mengamankan barang bukti satu buah kotak handphone merek XIAOMI REDMI 3S warna Silver, satu kotak handphone merk XIAOMI REDMI S2 warna Grey, satu unit handphone merk Nokia type 108 warna hitam-kuning.

Selain itu juga ada satu buah sarung warna merah motif kotak-kotak, satu unit Handphone merk XIAOMI, satu unit Handphone merk SAMSUNG (milik pelaku), tiga paket sabu, dan satu buah Bong atau alat isap sabu.

Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/08/090937578/curi-7-ponsel-residivis-ganja-ditangkap-saat-nyabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke