Salin Artikel

Dituding Aniaya Wartawan, Oknum Polisi di Polda Kaltara Bantah dan Balas Lapor Pencemaran Nama Baik

Dalam pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kaltara, HSB membantah seluruh tudingan yang menjadi materi pelaporan M dalam surat SPSP2/1311/III/2022/Bagyanduan.

"HSB tidak mengakui pelaporan itu, bahkan melaporkan balik sebagai pencemaran nama baik" ’ujar Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol Deary Stone Supit, Senin (7/3/2022).

Deary Stone mengatakan, proses kasus tersebut masih menunggu kehadiran pelapor, yaitu M yang keberadaannya masih di Jakarta.

Keterangan M akan menjadi kunci atas tindakan HSB, dan menjadi barometer atas pengambilan sikap Polda Kaltara nantinya.

"Pelapor belum ada untuk kita periksa. Pelapor infonya masih di Jakarta, ditelepon katanya masih di Jakarta. Proses masih berlanjut dan masih menunggu M," jawabnya.

Menanggapi pelaporan oleh M yang langsung ke Mabes Polri, tidak melewati jalur Polda Kaltara, Dearystone mengatakan, kemanapun laporan dituju, sudah menjadi hak pelapor.

Tidak ada hubungan dengan distrust (kurangnya rasa percaya), atau hal lain terkait kapabilitas dan kredibilitas Polda Kaltara.

"Namanya pelapor, berhak melapor ke mana saja. Mabes juga bisa terima laporan, kalau orangnya mau ke Mabes ya ke Mabes," jawabnya.

Sebelumnya, seorang wartawan media lokal di Kota Tarakan Kalimantan Utara bernama M, diduga mendapat tindak kekerasan dari HSB, yang merupakan Bintara di Polairud Polda Kaltara.

Peristiwa tersebut menjadi materi laporan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 1 Maret 2022, dengan Nomor Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam SPSP2/1311/III/2022/Bagyanduan.

Selain penganiayaan, ada juga aksi penyekapan yang dilaporkan dalam SPSP2 tersebut.

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan dimaksud.

"Info yang kami terima, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis 24 Februari 2022. Pelakunya HSB yang merupakan oknum Polairud Polda Kaltara," ujarnya, Sabtu (5/3/2022).

Polda Kaltara sudah mengamankan HSB untuk melakukan pemeriksaan kasus. Selain itu, Polda Kaltara juga memerintahkan Bid Propam untuk segera menyelesaikan kasus ini.

Sayangnya, kata Budi, proses pendalaman kasus terkendala dengan nihilnya keberadaan pelapor M.

"Kronologis pastinya, akan kami sampaikan nanti. Kami masih mencari M agar jelas faktanya. Selama ini beredar berita sepihak, dan kami perlu hasil BAP korban untuk fakta hukumnya," kata dia lagi.

Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltara, Nicky Saputra menjelaskan, para insan pers di Kota Tarakan mengalami kesulitan menemui M.

M tidak ditemukan di rumahnya, bahkan nomor kontaknya juga tidak aktif.

"Rekan yang kenal dengan M sudah menghubungi M, tapi kontak tidak aktif. Pihak keluarga juga tidak tau keberadaan M," ungkap Nicky.

PWI Kaltara juga masih akan meminta konfirmasi kebenaran materi laporan tersebut ke Div Propam Mabes Polri, mengingat laporan dugaan penganiayaan langsung ditujukan ke Mabes.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/07/151239478/dituding-aniaya-wartawan-oknum-polisi-di-polda-kaltara-bantah-dan-balas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke