Salin Artikel

Syarat Nonton MotoGP Mandalika: PPLN Karantina 3 Hari, Warga Lokal Wajib Vaksin

Penonton yang sudah mengantongi tiket wajib mengetahui syarat protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 agar dapat menonton di Sirkuit Mandalika.

Sejumlah aturan dibagi menjadi dua bagian yakni pertama Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Komandan Lapangan Sirkuit Mandalika Hadi Tjahjanto menyebutkan, untuk PPLN akan dilakukan karantina selama tiga hari.

“Sesuai dengan SE Nomor 9 Tahun 2022 bahwa untuk PPLN akan kita laksanakan sesuai dengan prosedur melaksanakan travel bubble, untuk karantina sudah ada ketentuannya adalah selama tiga hari,” ungkap Hadi saat memberikan keterangan pers, Minggu (6/3/2022).

Mantan Panglima TNI tersebut juga menyampaikan, akan ada tiga lokasi check point bagi para PPLN yakni di bandara di Jakarta, Bali, dan Lombok.

Sementara untuk penonton yang berada di dalam negeri syarat untuk menonton harus menunjukan bukti vaksin dan hasil negatif PCR.

“Untuk penonton dari dalam negeri sendiri PPDN, mereka tentunya sebelum berangkat ke Lombok sudah harus dua kali melaksanakan suntikan, atau dua dosis, dosis satu dan dosis dua,” kata Hadi.

Terakhir, untuk warga lokal NTB juga memiliki persyaratan yang sama dengan PPDN, yakni sudah divaksin dan hasil negatif Covid-19 dari aplikasi PeduliLindungi.

“Masyarakat lokal juga akan melakukan hal yang sama, yaitu sudah melaksanakan vaksinasi dosis 1 maupun dosis 2, mereka yang akan bisa langsung menonton,” ungkap Hadi.

Disampaikan Hadi, tingkat penyebaran Covid-19 di NTB saat ini berada di urutan terendah ketiga.

Menurutnya, hal ini akan lebih mempermudah pengunjung untuk menonton langsung di Mandalika.

“Kasus (Covid-19) di NTB itu yang nomor tiga paling bawah, sehingga ini yang kita terapkan, tidak menyulitkan para penonton untuk bisa nonton di Mandalika,” kata Hadi.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/07/133700078/syarat-nonton-motogp-mandalika-ppln-karantina-3-hari-warga-lokal-wajib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke