Salin Artikel

Jual Obat Batuk Tanpa Izin, Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap Polisi

Mahasiswa tersebut ditangkap karena menyimpan ratusan butir obat batuk tanpa izin dan resep dokter.

Obat itu diduga sering disalahgunakan dengan pemakaian yang berlebihan membuat mabuk.

MAL ditangkap saat sedang nongkrong di Kota Manna, tepatnya Jalan Backsir, Desa Batu Lambang, Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan.

"Tersangka ditangkap Kamis, 3 Maret 2022, sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Sebelumnya, polisi telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa MAL kerap mengedarkan obat batuk tersebut untuk dikonsumsi berlebihan hingga mabuk oleh kalangan pelajar.

Penangkapan ini berawal dari tertangkapnya FZ, rekan MAL.

Saat ditangkap, FZ mengantongi 60 butir obat batuk ilegal siap edar.

Ketika diinterogasi, FZ mengaku obat itu didapat dari MAL.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal MAL, ditemukan 140 butir obat batuk tak berizin dan uang hasil penjualan sebesar Rp 217.000 di kamarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan .

"Kami imbau tidak ada lagi yang mengedarkan pil obat batuk tak berizin dan tidak disertai resep dokter. Jika masih kedapatan ada yang mengedarkan, akan langsung kami tangkap," kata Sudarno.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/04/175830278/jual-obat-batuk-tanpa-izin-mahasiswa-di-bengkulu-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke