Salin Artikel

Arisan Bodong Rp 6 M di Banjarmasin, Oknum Polisi dan Istrinya Jadi Tersangka, Kerap Pamer Hidup Mewah di Medsos

Beberapa hari kemudian suami RA, Briptu MS, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

MS ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diperiksa oleh Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan.

Dari hasil penyelidikan, Briptu MS diketahui membantu istrinya menjalankan bisnis arisan online bodong. Ia menerima aliran dana arisan bodong yang masuk ke rekeningnya.

Briptu MS yang sehari-hari bertugas di Polresta Banjarmasin pun ditahan. Ia dikenakan pasal KUHP serta pelanggaran kode etik Polri.

Awalnya, korban yang melapor sebanyak 126 orang dengan kerugian mencapai Rp 2,7 miliar. Namun, perkembangannya, jumlah korban bertambah hingga 230 orang dengan kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Diduga jumlah pelapor akan terus bertambah.

RA dikenal dengan gaya hidupnya yang mewah. Hal tersebut terlihat dari unggahan foto di akun Instagram pribadinya.

Ia kerap membagikan foto barang mewah seperi mobil hingga naik helikopter.

Bahkan RA diketahui pernah menggelar sebuah pesta mewah di sebuah mal yang menghabiskan biaya ratusan juta rupiah.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo juga membenarkan gaya hidup mewah RA.

"Ada pesta di Duta Mall sampai menghabiskan ratusan juta rupiah," ungkap Kombes Sabana dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/2/2022).

Saat penggeledahan rumah RA pada Senin (21/2/2022) malam, petugas mengamankan sejumlah barang bermerek yang diduga dibeli RA dari hasil pekerjaannya sebagai bandar arisan.

Petugas juga menyita sejumlah dokumen, buku rekening, dan nota belanja, termasuk menyita rumah kosong yang berada di depan rumah RA.

Polisi menduga rumah tersebut dibeli RA dari keuntungannya menjadi bandar arisan online bodong.

Ia dan puluhan perempuan lainnya mendatangi ruang Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk melakukan pendataan pada Senin (21/2/2022).

R bercerita mengalami kerugian materi hingga Rp 17 juta.

Awalnya R membeli arisan pada akhir 2021 seharga Rp 8 juta. Dalam waktu dua bulan, ia mendapatkan keuntungan hingga Rp 4 juta.

"Saat itu memang benar, saya dapat untung jadi Rp 12 juta," ujar R kepada awak media.

Karena mendapatkan keuntungan dan merasa percaya, ia kembali membeli sebanyak dua slot arisan dengan harga Rp 20 juta dengan janji keuntungan Rp 8 juta.

"Beli lagi dua slot, dengan janji menjadi Rp 28 juta," beber R. Namun, belum sempat menikmati keuntungan uang tersebut, R mulai kesulitan menghubungi RA.

Padahal, kontak RA di IG dan WhatsApp suaminya, yakni MS, masih aktif. Namun, ketika dihubungi tak merespons.

Ririn dan sang suami pun panik karena khawatir uang mereka tak bisa kembali setelah mendengar banyak korban yang mengaku korban penipuan RA.

"Jadi, saya rugi Rp 17 juta. Sempat kami minta kembalikan modal, tapi baru dibayar Rp 3 juta. Setelah itu, susah dihubungi," tambahnya.

Ia mengaku mengenal RA dari pertemanan karena RA adalah pelanggan di tempat usaha miliknya.

"Iya, kenal. Padahal, orangnya baik. Jadi, percaya aja enggak mungkin ditipu. Itu yang membuat yakin beli arisan dengan dia. Apalagi di awalkan juga dapat untung," ucapnya.

Ia berharap ada iktikad baik dari pelaku untuk mengembalikan uangnya.

"Dengan ini, semoga ada iktikad baik dari RA untuk mengembalikan uang kami. Misalnya dicicil juga tidak apa-apa yang penting kembali," harap dia.

Korban lain adalah A yang mengaku mengenal A karena pernah kuliah di tempat yang sama.

R mengaku tak percaya jika rekannya tega menipunya. Menurutnya, dari tipu daya RA, ia rugi mencapai puluhan juta rupiah.

"Kerugian saya mencapai Rp 73 juta karena saya banyak membeli slot ke dia. Kok dia tega menipu saya, padahal teman kuliah," ujar A.

Sementara pelanggaran kode etiknya sebagai anggota Polri juga masih berproses di Bidang Propam Polda Kalsel.

"Briptu MS secara sah dan terbukti karena ada aliran dana masuk ke rekening," jelasnya.

Karena keterlibatannya itu, Rifa'i mengatakan bukan tidak mungkin Briptu MS dipecat sebagai anggota Polri.

Pasalnya, ada sejumlah pasal yang akan digunakan penyidik untuk menjerat Briptu MS.

"Seperti Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta undang-undang IT hingga TPPU-nya karena dengan adanya pasal berlapis itu bisa jadi dipecat," pungkasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Muhammad Haswar | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2022/03/03/060600478/arisan-bodong-rp-6-m-di-banjarmasin-oknum-polisi-dan-istrinya-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke