Salin Artikel

Ditetapkan Tersangka, Anggota Polisi Pemilik Senpi Saat Unjuk Rasa di Parimo Terancam 5 Tahun Penjara

PALU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akhirnya mengungkap siapa pemilik proyektil peluru dan sekaligus pemilik senjata api anggota Polri yang mengakibatkan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) warga Desa Tada, Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi dalam keterangan persnya di PTIK Jakarta, pada Rabu (2/3/2022), berdasarkan hasil uji balistik Bidlabfor Polda Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Polisi Rudy Sufahriadi saat didampingi Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulteng mengatakan, terhadap proyektil hasil uji balistik, ditemukan identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senpi organik jenis pistol HS-9 nomor seri H239748.

Dia mengatakan, dengan hasil tersebut, maka pemegang senpi tersebut diketahui bernama Bripka H, salah satu anggota Polres Parigi Moutong yang ikut terlibat dalam pengamanan serta pembubaran peserta aksi demonstrasi yang menewaskan warga.

“Begitu juga hasil uji DNA dari sampel darah yang ditemukan pada proyektil dengan darah korban hasilnya identik, sehingga dalam proses penyidikan nantinya penyidik akan menetapkan Bripka H sebagai tersangka," ungkap Rudy Sufahriadi.

Rudy mengatakan, adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Diakuinya, sampai dengan saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah memeriksa saksi sebanyak 14 orang, termasuk saudara H serta mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar baju kaos warna biru dongker dan 3 butir selongsong.

"Kami akan profesional menangani anggota yang bersalah, melanggar SOP yang sudah ditetapkan Bapak Kapolri. Semoga ini terakhir kali terjadi di Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Kapolda.

Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Parimo pada 12 Februari 2022 lalu yang mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Tani (Arti), menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menutup tambang emas milik PT Trio Kencana.

Ratusan peserta aksi unjuk rasa, yang bergerak sejak pagi hingga malam memblokir jalur trans Sulawesi sehingga dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas.

Polisi membubarkan para demonstran secara paksa dan menewaskan seorang warga sipil peserta aksi bernama Erfaldi (21) yang diduga terkena luka tembak.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/02/173328878/ditetapkan-tersangka-anggota-polisi-pemilik-senpi-saat-unjuk-rasa-di-parimo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke