Salin Artikel

Karni, Tukang Ojek Indonesia Lolos dari Hukuman Mati, Tak Terbukti Selundupkan 5 Kg Sabu ke Malaysia

Sehari-hari Karni adalah seorang tukang ojek. Ia ditangkap oleh pihak otoritas di Pos Tentara Malaysia Telok Melano di perbatasan Malaysia-Indonesia pada 15 Februari 2018.

Saat itu Karni membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi lima kilogram sabu milik dua penumpang, yakni Junaedi dan Riko Dwi Yanto.

Karni kemudian ditahan di Singapura dan beberapa kali menjalani persidangan.

Karni bin Bujang didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.

Didampingi KJRI Kuching Malaysia, Karni berhasil bebas dari ancaman hukuman mati atau gantung saat sidang yang digelar pada 14 Januari 2022. Ia kemudian dibebaskan setalah dipenjara selama empat tahun.

Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia, Raden Sigit Witjaksono, setelah diputuskan bebas, Karni ditampung di shelter.

Setelah mengurus kelengkapan dokumen dan menjalani tes kesehatan, Karni dipulangkan ke kampung halamannya di Camar Bulan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Selasa (1/3/2022).

“KJRI Kuching, Malaysia, kembali berhasil membantu membebaskan satu warga negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati atau gantung pada 14 Januari 2022, setelah empat tahun ditahan selama menjalani proses persidangan,” kata Raden melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Ia juga menjelaskan, saat di Malaysia, Karni ditahan di Penjara Puncak Borneo.

“Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi, pada 14 Januari 2022, Karni dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo,” tutup Raden.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta |Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2022/03/02/150500678/karni-tukang-ojek-indonesia-lolos-dari-hukuman-mati-tak-terbukti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke