Salin Artikel

Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Bos Fikasa Group Menangis Saat Sidang

PEKANBARU, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau menuntut 14 tahun penjara terhadap empat dari 5 bos investasi bodong PT Fikasa Group, pada sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (1/3/2022).

Empat bos perusahaan keluarga konglomerat Salim itu adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim.

Jaksa Herlina Samosir dan tiga jaksa penuntut umum (JPU) lainnya menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang-Undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi.

Mereka menghimpun dana dari masyarakat yang dinilai sama seperti perbankan.

Di mana dari fakta persidangan, mereka tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI)

"Untuk itu, kita menuntut terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim Cristian Salim dan Elly Salim dengan hukuman 14 tahun penjara," kata JPU Herlina Samosir.

Berdasarkan saksi yang dihadirkan sebelumnya, kasus ini tidak tidak termasuk dalam hukum dagang ataupun perdata.

Promissory note yang ditawarkan Fikasa Group dinilai merupakan produk yang dipersamakan dengan deposito, karena uang yang ditarik nasabah berjangka.

Dari fakta persidangan, bahwa di Pekanbaru ada 200 nasabah.

Namun, hanya 10 nasabah saja yang melapor. Dari 10 orang itu, nasabah tertipu Rp 84,9 miliar.

Untuk menarik pelanggan, mereka menawarkan bunga tinggi lebih dari bank yakni 9 ampai 12 persen.

Untuk di Pekanbaru keluarga konglomerat Salim itu mempekerjakan terdakwa Maryani.

Maryani sendiri sudah dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Selain itu, kami juga menuntut terdakwa didenda Rp12 miliar subsider 11 bulan penjara. Kemudian sebidang tanah 1,2,3,4 5 dan 6 milik terdakwa dirampas untuk menganti rugi kerugian nasabah Rp 84,9 miliar," imbuh Herlina.

Sementara itu, salah satu korban yang hadir di persidangan, Archenius meminta majelis hakim bisa menghukum para terdakwa dengan hukuman berat.

Sebab, apa yang dilakukan terdakwa sangat merugikan.

"Harapan kita hakim bisa memvonis maksimal para terdakwa Agung Salim Cs ini, agar jangan ada lagi masyarakat yang jadi korban akibat penipuan mereka. Karena mereka memiskinkan masyarakat, sementara pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harap Archenius saat diwawancarai wartawan.

Sidang kasus investasi bodong dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan. Sidang akan dilanjutkan 10 hari ke depan dengan agenda mendengarkan pledoi empat terdakwa.

Menangis dituntut 12 tahun

Sementara itu, JPU menuntut terdakwa kasus investasi bodong Maryani dengan 12 tahun penjara. Maryani merupakan bos Fikasa Group di Pekanbaru.

Dalam kasus ini, jaksa mengenakan Undang-undang Perbankan untuk menjerat terdakwa Maryani.

Selain itu, Maryani yang merupakan mantan karyawan bank juga dikenakan denda Rp 15 miliar.

"Oleh karena itu, kita menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," ucap JPU, Herlina Samosir.

Selama proses persidangan, tampak Maryani berurai air mata. Di kursi persakitan itu dia selalu menghapus linangan air matanya dengan sapu tangan.

Sejak dari awal jaksa sudah mengarahkan bahwa kasus ini bukan pidana umum, yakni tentang penipuan dan penggelapan apalagi perdata.

Kuasa hukum terdakwa tampak berusaha menenangkan kliennya selama proses persidangan. Di mana Maryani memang sering terlihat menoleh ke kuasa hukumnya.

Di Pekanbaru ada 200 nasabah investasi bodong itu. Namun, hanya 10 nasabah saja yang melapor.

Dari 10 orang itu, nasabah tertipu 84,9 miliar.  Maryani sendiri mendafatkan fee Rp 13 miliar setelah mencari nasabah di

Pekanbaru dengan jumlah 200 orang. Rata-rata setiap nasabah menanamkan modalnya miliaran.

Bahwa Fikasa Grup melalui anak perusahaannya PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) menarik dana dari masyarakat melalui produk promisorry note atau surat utang.

Maryani disuruh bos Fikasa Group Agung Salim Cs mencari uang dengan produk promisorry note dengan iming-iming bunga tinggi 9-12 persen pertahun.

Usai sidang tuntutan, Maryani langsung dipeluk oleh seorang kerabatnya.

Keduanya pun menangis terisak di ruang sidang. Jaksa dan polisi langsung membawa terdakwa Maryani ke penjara.

Untuk diketahui, sebanyak lima orang bos perusahaan investasi di Riau didakwa melakukan penipuan terhadap nasabah.

Kerugian para korban mencapai Rp 84,9 miliar.

Kelima terdakwa itu adalah, Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, serta Christian Salim dan Maryani.

Penipuan investasi itu disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Pekanbaru, ada 10 korban yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/02/122250878/dituntut-12-tahun-terdakwa-kasus-investasi-bodong-bos-fikasa-group-menangis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke