Salin Artikel

Pemerintah Mulai Patok Kawasan Inti IKN di Sepaku, Puluhan Rumah Warga dan Kebun Ditandai

Puluhan rumah warga dan kebun turut ditandai karena masuk dalam kawasan tersebut.

Hasanuddin (53), warga Sepaku, mengungkapkan, rumahnya termasuk yang dipasangi patok.

Adapun sosialisasi pematokan lahan dilakukan pada Rabu (16/2/2022).

Warga diberi penjelasan oleh perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah BPN Kaltim, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan.

”Kami, para tokoh masyarakat, diundang melalui lisan untuk pemasangan patok. Malam hari kami beri tahu warga, pagi langsung sosialisasi, dan hari itu juga pemasangan patok yang masuk KIPP,” kata Hasanuddin, dihubungi dari Balikpapan, Minggu (27/2/2022), dikutip dari Kompas.id.

Ia mengatakan, ada satu desa dan satu kelurahan yang masuk dalam kawasan KIPP, yakni Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Pemaluan.

Ia memperkirakan ratusan jiwa tinggal di lahan yang dipatok. Dari foto yang dikirim kepada Kompas, patok yang dipasang berupa besi berkelir putih-biru dengan tulisan ”KIPP” warna kuning.

Selain itu, terdapat plang kuning bertuliskan ”Batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan” dan ”Dilarang Merusak”. Hasanuddin mengatakan, di lahan itu terdapat rumah warga, kebun karet, sawit, dan pisang.

Berbagai macam alas hak

Hasanuddin menjelaskan, alas hak lahan yang dimiliki warga berbagai macam, mulai dari segel sampai sertifikat tanah.

Meskipun patok-patok sudah ditancapkan, warga belum diberi tahu waktu pembahasan ganti rugi lahan yang kelak digunakan untuk kawasan ibu kota negara itu.


Menurut dia, secara umum warga mendukung pemasangan patok dan tanda tersebut, tetapi ia berharap pemerintah tidak mendadak memberi tahu warga pada sosialisasi selanjutnya.

”Masyarakat meminta sosialisasi tidak mendadak, misalnya sekitar seminggu sebelum pemasangan patok, biar masyarakat bisa berpikir,” ujar Hasanuddin.

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Camat Sepaku Adi Kustaman menjelaskan, dirinya turut mendampingi pemerintah dalam sosialisasi dan pemasangan patok KIPP.

Sesuai lampiran II Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, luas KIPP adalah 6.671 hektar.

Sebagian besar lahan berada di kawasan hutan tanaman industri PT ITCI Hutani Manunggal.

”Dari total lahan KIPP, sekitar 1.000 hektar statusnya areal penggunaan lain (APL). Ada yang dikuasai masyarakat, ada juga aset tanah dan bangunan milik pemda, serta ada lahan yang dikuasai perusahaan sawit,” katanya.

Untuk membaca artikel Kompas.id secara lengkap, silakan klik: Masuk Kawasan Inti IKN, Kebun dan Rumah Warga di Sepaku Mulai Dipatok

https://regional.kompas.com/read/2022/02/28/102014478/pemerintah-mulai-patok-kawasan-inti-ikn-di-sepaku-puluhan-rumah-warga-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke