Salin Artikel

Pencurian Belasan Ponsel Terungkap Usai Pelaku Jual ke Polisi yang Menyamar

KEDIRI, KOMPAS.com - Seorang pencuri di Kediri, Jawa Timur, membobol sebuah kantor lalu kabur membawa belasan ponsel, sebuah motor, serta uang tunai, Minggu (20/2/2022).

Namun, belum sempat menikmati seluruh hasil kejahatannya itu, pencuri berisinial SN (38) warga Sendang, Kabupaten Tulungagung, itu keburu ditangkap polisi, Rabu (23/2/2022).

Aksinya terbongkar saat dia menawarkan salah satu ponsel curiannya di sebuah loka pasar, lalu janji temu dengan seorang pembeli di wilayah Tulungagung.

Tak disangka, pembeli tersebut adalah seorang anggota polisi yang menyamar untuk penyelidikan sebuah kasus pencurian dengan pemberatan.

SN pun tak bisa mengelak. Sebab, nomor IMEI sebagai identitas ponsel tersebut identik dengan salah satu ponsel yang hilang.

Bahkan, motor yang dipakai SN dalam janji temu itu, juga merupakan motor curian yang telah dipalsukan plat nomornya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Girindra Wardana mengatakan, pengungkapannya bermula dari penyelidikan atas laporan pencurian di Kantor PNM (Permodalan Nasional Madani) Mekar di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

"Dari hasil pencurian tersebut pelaku mendapatkan hasil berupa 12 ponsel, uang tunai, serta sebuah motor merek Honda Beat hitam yang sudah diganti nomor platnya dari AE 4927 DK jadi nopol palsu AG 5061 RBA," ujar Girindra Wardana, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/2/2022).


SN pun ditangkap kini berstatus tersangka dan mendekam di tahanan Polres Kediri Kota.

Dari tangan tersangka, selain diamankan barang-barang hasil curian, juga diamankan benda-benda yang dipakai menjalankan aksinya.

Mulai dari sepeda angin yang dipakai tersangka ke lokasi, sebuah perkakas pahat beton, tiga buah parang, tas rangsel, serta beberapa barang lainnya.

Girindra menambahkan, dari pemeriksaan terungkap tersangka merupakan seorang residivis dengan catatan kejahatan di beberapa daerah.

Yakni pernah dipenjara dalam kasus curat di wilayah hukum Kabupaten Jombang pada tahun 2006 dan juga di wilayah Kabupaten Tulungagung pada tahun 2014.

SN dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya tujuh tahun pidana penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/26/130530378/pencurian-belasan-ponsel-terungkap-usai-pelaku-jual-ke-polisi-yang-menyamar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke