Salin Artikel

4 Penambang Emas Ilegal di Bengkayang Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

BENGKAYANG, KOMPAS.com - Jajaran Polres Bengkayang menangkap empat orang diduga penambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Keempat orang itu berinisial AN, BB, YM, dan BS.

"Kami melakukan pengungkapan kasus pertambangan emas tanpa izin di wilayah Sungai Raya Kepulauan. Sebanyak empat terduga pelaku ditangkap dan sejumlah barang bukti diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang, Iptu Ambril, kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Ambril menerangkan, pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa (22/2/2022). Saat itu, berdasarkan informasi masyarakat, aparat kepolisian mendapati lokasi pertambangan emas tanpa izin atau ilegal.

Di lokasi itu, pihaknya mendapati empat orang penambang.

"Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, tim membawa para pelaku ke Mapolsek Sungai Raya Kepulauan untuk diamankan. Kemudian kembali ke lokasi dan membawa barang bukti," ujar Ambril.

Dikatakan Ambril, keempat pelaku itu menambang emas menggunakan satu unit mesin penyedot air merk Tianli 30PK dan alat lainnya, seperti paralon dan selang.

"Mereka mencari emas dengan cara menyedot air lumpur dan pasir dari lubang, lalu disaring," ucap Ambril.

Ambril menegaskan, atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," jelas Ambril.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/26/114140178/4-penambang-emas-ilegal-di-bengkayang-ditangkap-terancam-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke