Salin Artikel

7 Kasus Laporan Palsu ke Polisi, gara-gara Judi Online hingga Gelapkan Uang Pacar

Namun terungkap jika uang Rp 150 juta pemberian orangtua ternyata dihabiskan sendiri oleh SWN.

Tak hanya di Mojokerto, SN (23) asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat juga membuat laporan palsu.

Ia mengaku dijambret dan kehilangan uang Rp 23 juta. Padahal uang Rp 23 juta milik pacarnya ia gunakan untuk membayar utang.

Selain di Mojokerto dan Ketapang, ada beberapa kasus laporan palsu perampokan. Berikut 7 kasus laporan palsu yang berhasil dikumpulkan Kompas.com:

Ia mengaku dibegal saat melintas di Jalan Tawangsari, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo pada 30 April 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

Bahkan ia menunjukkan luka di tangan kanan dan bagian paha karena sabetan pisau.

Setelah diusut, laporan Kiki ternyata palsu. Ia nekat melakukan hal tersebut agar dipinjami uang Rp 3 juta oleh saudaranya.

Ia mengaku membutuhkan uang untuk membayar angsuran motor yang telah 3 bulan dan modifikasi motor.

2. Warga Makassar mengaku ponselnya dirampok

Anugrah (22), warga Makassar ditangkap karena mengaku ponselnya dirampok seseorang saat ia dan istrinya pulang ke rumahnya pada Kamis (7/2/2020).

Padahal Anugrah tidak dirampok. Ia sengaja menjual ponselnya seharga Rp 2 juta di Facebook dengan akun palsu.

Anugrah nekat melakukan hal tesebut agar bisa mengelabui usaha kredit tempat ia mencicilponsel.

Dengan adanya laporan polisi itu, Anugrah dan istrinya bisa mendapatkan lagi ponsel baru di usaha kredit tersebut sebagai garansi telah kehilangan ponsel.

Ia mengaku dicegat tiga orang yang tak dikenal dan ditodong dengan pisau. Lalu ia menyebut motornya dibawa pelaku.

Namun saat diselidiki LFL ternyata dalam kondisi mabuk dan lupa saat meninggalkan motornya di Pantai Kedonganan, Badung.

Ia merekayasa laporan karena takut dimarahi ibunya. Saat mabuk, ia sempat tak sadarkan diri di Pantai Kedonganan.

Saat sadar ia langsung memesan ojek online untuk pulang. Di tengah jalan ia menyadari jika motornya tertinggal di Kedonganan.

Ia mengaku dirampok pada Jumat (16/102/20) di sebuah jalan tanjakan di Pedukuhan Cerme, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo.

Saat dirampok, NA mengaku kehilangan uanga tunai Ro 140 juta, cincin emas 5,5 gram, SIM, KTP, kartu BPJS, surat nikah dan ATM.

Untuk meyakinkan petugas, ia membawa saksi palsu dan menunjukkan tas selempang yang robek.

Ternyata ia mmebuat palsu untuk menghindai kejaran orang yang menagih utang sebsar Rp 63 juta. Uang tersebut telah habis karena digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Ternyata dari hasil penyelidikan polisi, ID ternyata bukan korban begal. Namun motornya dibawa kabur selingkuhannya, MK yang ia kenal di Facebook.

MK melarikan motor milik ID saat mereka bertemu. Saat itu MK berboncengan dengan ID. Lalu ID diturunkan di kawasan Kilometer 12.

MK kemudian pamit membelikan makanan untuk mereka. Saat ditungu, MK tak kunjung datang.


6. Mengaku korban begal karena terlilit utang

Ia mengaku dibegal di Jalan Purnawirawan, Kecamatan Rajabasa pada Selasa (18/1/2022) malam.

Menurutnya ada 2 orang yang menghadang dan menodongkan senjata api. Pelaku kemudian merampas yang sebesar Rp 3,7 juta.

Uang yang dirampas adalah uang setoran penagihan barang dari pedagang.

Dari hasil olah TKP, polisi tak menemukan tanda-tanda adanya pembegalan yang diadukan oleh FA.

Namun setelah diperiksa, FA mengatakan jika ia berbohong. Sebenarnya ia memakai uang setoran yang seharusnya diserahkan ke perusahaan untuk membayar utang judi online.

Untuk menutupi perbuatannya, SN membuat laporan palsu ke polisi dengan mengaku dijambret.

Dalam laporannya ia mengaku telah dijambret oleh orang yang tak dikenal dan kehilangan uang Rp 37 juta serta sebuah iPhone 11.

Untuk menyakinkan laporan, ia menunjukkan luka sayatan di tangannya.

Namun saat dicek, berdasarkan CCTV di lokasi dan pemeriksaan saksi, ternyata SN tak ada di lokasi kejadian.

Akhirnya SN mengakui jika ia membuat laporan palsu. Ia nekat mengarang cerita tersebut karena telah menggelapkan uang milik kekasihnya untuk membayar utang.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Himawan, Labib Zamani, Imam Rosidin, Dani Julius Zebua, Aji YK Putra, Hendra Cipta | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian, Dheri Agriesta, Khairina, Aprillia Ika, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2022/02/26/060600178/7-kasus-laporan-palsu-ke-polisi-gara-gara-judi-online-hingga-gelapkan-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke