Salin Artikel

Sekitar 50 Bangunan Warga di Sepaku Masuk Kawasan Inti IKN, Bakal Direlokasi Setelah...

Sekretaris Camat Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Adi Kustaman mengatakan puluhan bangunan tersebut otomatis dibongkar setelah diganti rugi negara.

"Di dalam KIPP (kawasan inti pusat pemerintahan) itu, juga ada bangunan. Sekitar 50-an bangunan rumah masyarakat. Nanti direlokasi pasti. Tapi setelah tanahnya, bangunan, tanam tumbuh, semua dihitung ganti rugi," ungkap Adi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Tim kecamatan sudah memiliki data sementara jumlah kepala keluarga (KK) beserta bangunan yang terdampak dari pembangunan kawasan inti IKN ini. Tapi Adi belum bisa membeberkan, karena masih dalam pendataan.

"Kami sebenarnya punya data dari 50-an bangunan itu jumlah KK terdampak. Cuma kami belum bisa sampaikan karena belum ada instruksi," terang dia.

Disampaikan Adi, masyarakat yang memiliki lahan itu tersebar di Kelurahan Pemaluan dan Desa Bukit Harapan. Dua perkampungan sebagian wilayahnya masuk kawasan inti.

"Sejauh ini kami sudah komunikasi sama mereka (warga). Selama untuk kepentingan bangsa dan negara mereka legowo sih. Sejauh ini tidak ada penolakan, saya pikir negara adil," kata Adi.

Sesuai PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, kata Adi, ganti rugi tak hanya berupa uang tapi bisa berupa lahan pengganti, bangunan atau bentuk lain sesuai kesepakatan para pihak.

"Makanya kami beri pilihan ke masyarakat, maunya sepertinya. Kalau ganti ruginya bangunan atau lahan sebenarnya lebih bagus biar warga tetap punya tempat tinggal," terang dia.

Sebelumnya diberitakan, dari 6.671 hektar yang jadi kawasan inti IKN di Sepaku, kurang lebih 1.000 hektar di antaranya merupakan kawasan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang sebagiannya dimiliki oleh masyarakat.

Lahan berstatus APL itu selain milik masyarakat, ada 42,8 hektar milik Pemda PPU dan sebagian lainnya milik salah satu perusahaan perkebunan kepala sawit.

"Lahan masyarakat itu ada yang sudah bersertifikat, segel, ada juga tanpa surat tapi dikuasai fisiknya dan ada tanam tumbuh di atasnya," pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/25/193233378/sekitar-50-bangunan-warga-di-sepaku-masuk-kawasan-inti-ikn-bakal-direlokasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke