Salin Artikel

Berawal Sakit Hati Adiknya Ditegur, Kakak di Batam Bacok Sekuriti Perusahaan

BATAM, KOMPAS.com - AG (30) dan D (27), kakak adik di Kota Batam, Kepulauan Riau harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Batu Aji.

Sebab, keduanya terlibat pembacokan seorang sekuriti perusahaan di Kecamatan Batu Aji, berinisial SWT (33), pada Sabtu (19/2/2022).

Kakak adik itu sebelumnya sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di kawasan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam, Selasa (22/2/2022). 

Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, pembacokan itu berawal sakit hati salah satu pelaku kepada korban.

"Masalahnya sebenarnya, karena D yang merupakan adik dari AG mengaku bahwa dia ditegur oleh korban dan rekan-rekannya, setelah D ini katanya dikeluarkan dari perusahaan tersebut," kata Daniel ditemui di Mapolsek Batu Aji.

Daniel mengatakan, selain ditegur, D juga mengaku kepada kakaknya sempat dikeroyok oleh korban hanya karena masalah salah parkir kendaraan di wilayah tempatnya bekerja.

AG pun lalu meminta adiknya untuk diantar ke tempatnya bekerja.

"Mendengar curhat dari adiknya itu, pelaku AG kemudian minta agar diantar. Dia juga bawa sebilah samurai kesana," terang Daniel.

Saat tiba di lokasi, pelaku AG kemudian meminta D untuk menunggu di depan gerbang menjaga motor.

Setelah itu, pelaku AG langsung masuk ke wilayah tempat kerja adiknya dan melakukan pembacokan terhadap sekuriti yang tengah berada di pos depan.

"Sebenarnya ada dua petugas security yang ada di lokasi. Tapi hanya korban SWT ini yang akhirnya terkena bacokan samurai yang dibawa pelaku," papar Daniel.

Usai kejadian itu, AG dan D pun langsung kabur dari lokasi tersebut.

Daniel menambahkan, AG diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2020 silam.

"Di Batu Aji juga, tapi sudah inkrah menjalani hukuman," jelas Daniel.

Sementara itu, AG mengatakan, ia nekat melakukan itu karena merasa adiknya tidak mungkin bohong kepadanya.

"Adik saya lapor begitu, tidak mungkin dia bohong. Saya kasihan juga dia dipecat dari kerja, anaknya 3," kata AG Singkat.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 2 (e) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/24/214453878/berawal-sakit-hati-adiknya-ditegur-kakak-di-batam-bacok-sekuriti-perusahaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke