Salin Artikel

Pakai Visa Kunjungan untuk Kerja di Banyuasin, WN China Dideportasi

PALEMBANG, KOMPAS.com - LJ, Seorang warga negara (WN) China diderportasi karena menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di sebuah perusahaan pembibitan tanaman porang di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tak hanya dideportasi, LJ juga masuk dalam daftar cekal serta harus membayar denda Rp 1 juta atas kesalahannya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan mengatakan, LJ sebelumnya tertangkap oleh tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Setelah dilakukan pemeriksaan, LJ hanya memiliki visa kunjungan. Dia pun langsung dibawa Timpora untuk menjalani proses hukum.

Dari hasil sidang yang berlangsung pada Rabu (23/2/2022), LJ dinyatakan bersalah karena telah melanggar Undang-undang Keimingrasian nomor 6 tahun 2011, pasal 71 huruf A Juncto pasal 116.

“LJ diputus membayar denda Rp 1 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan. Sehingga ia pun harus dideportasi serta masuk dalam daftar cekal,” kata Ridwan, Kamis (24/2/2022).

Ridwan mengungkapkan, LJ masuk ke Indonesia sejak Mei 2021 lalu. Kemudian, ia tiba ke Palembang melewati jalur laut sampai akhirnya tiba di sebuah perusahaan pembibitan tanaman porang di Banyuasin untuk bekerja.

“Dia lewat jalur laut (ke Palembang) karena transportasi penerbangan saat itu ditutup,” ujarnya.

Sementara, untuk perusahaan yang mempekerjakan LJ telah diberikan sanksi berupa teguran.

“Awalnya LH ini hanya datang untuk kunjungan, tapi dia tak melapor bahwa bekerja,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/24/171822178/pakai-visa-kunjungan-untuk-kerja-di-banyuasin-wn-china-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke