Salin Artikel

Jadi DPO, 11 Terduga Pelaku Penembakan Serda Miskal Rumbiak Diumumkan Polda Papua Barat

"Kami mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) yang melakukan penembakan terhadap Prajurit TNI di Maybrat," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, Kamis (24/2/2022).

Dari 11 DPO itu, terdapat nama Arnoldus Janssen Kocu yang disebut sebagai Komandan Lapangan Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Sedangkan 10 nama lainnya merupakan militan KNPB, di antaranya, Wamen, Manuel Aimau, Chusme Aitif, Sempat Fatem, Zakarias Kamat, Rendi Fatem, Hamelus Asem, Vinsen Frabuku, Thomas Asem, dan Libertus Asem.

Adam menjelaskan, Arnoldus Kocu dan sebagian besar nama lainnya diduga memiliki kaitan dengan peristiwa penyerangan Pos Ramil Kisor.

Menurut Adam, 11 nama itu diperoleh setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara penembakan prajurit TNI tersebut. Nama itu juga diperoleh setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik diperoleh 11 nama yang merupakan pelaku penembakan yang menewaskan satu prajurit TNI dan tiga prajurit lainya luka-luka," kata Adam Erwindi.

Polda Papua Barat dan jajaranya mulai menyebarkan gambar para terduga pelaku yang masuk DPO di tempat umum.

"Bagi masyarakat yang mengetahui bisa menghubungi 110 atau kontak yang ada," katanya.

Sebelumnya, prajurit TNI dari Yon Zippur 20 PP yang sedang mengerjakan jembatan penghubung di Kali Kamundan ditembak anggota KNPB pada 20 Januari.

Akibatnya, Serda Miskal Rumbiak gugur. Sementara dua prajurit lainnya, Prada Asis dan Prada Abraham, terluka.

Saat melakukan olah TKP, polisi menemukan 23 selongsong peluru kaliber 5,56 mm. Polisi telah memeriksa 27 saksi terkait kasus penembakan itu.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/24/154145578/jadi-dpo-11-terduga-pelaku-penembakan-serda-miskal-rumbiak-diumumkan-polda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke