Salin Artikel

Pesan Sabu dari Napi Narkoba di Cipinang, Pedagang Kelontong di Ambon Ditangkap

Edsan ditangkap di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, bersama sebuah paket berisi sabu sebanyak 32,96 gram.

Didapat dari penghuni Lapas

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, penangkapan tersangka berlangsung pada 3 Februari 2022.

Saat itu tersangka sedang membawa paket yang diambilnya dari jasa pengiriman.

"Dalam paket itu berisi celana dan dua plastik bening berisi sabu seberat 32,96 gram," kata Roem kepada wartawan di kantor Polda Maluku, Kamis (24/2/2022).

Roem menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari OP yang merupakan penghuni Lapas Cipinang, Jakarta.

"Tersangka menghubungi OP pada 27 Januari 2022, mereka ini punya hubungan keluarga, selanjutnya OP memerintahkan orangnya untuk mengirim sabu kepada tersangka," ungkap Roem.

Menurut Roem pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap jaringan narkoba dari penjara tersebut.

"Kita sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya," ujanya.


Residivis

Sementara itu Kanit Sibdit 3 Ditnarkoba Polda Maluku, Iptu Andi Amrin mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami peran tersangka apakah sebagai pengedar atau hanya pemakai.

"Tersangka mengaku hanya untuk pakai tapi kalau kita lihat dari jumlah sabu yang ada patut diduga tersangka ini pengedar, hanya saja barangnya belum diedarkan," katanya.

Dia mengatakan, setelah penangkapan itu tersangka langsung menjalani tes urin dan hasilnya positif.

Adapun tersangka membeli satu gram sabu seharga Rp 1 juta, dengan demikian harga sabu yang disita polisi itu lebih dari Rp 30 juta.

"Tersangka ini juga residivis dalam kasus yang sama pada 2009 lalu," ujarnya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/02/24/153720278/pesan-sabu-dari-napi-narkoba-di-cipinang-pedagang-kelontong-di-ambon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke