Salin Artikel

Pembunuh Kakek, Nenek, dan Cucu di Sintang Kalbar Divonis Hukuman Mati

Ketua majelis hakim, Muhammad Zulqarnain menyatakan, terdakwa RA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Salah satu jaksa penuntut umum Andi Tri Saputro menilai, putusan majelis hakim tersebut telah memberikan rasa keadilan hukum di masyarakat.

“Terdakwa pantas mendapat pidana maksimal atas kejahatan sadis yang dia lakukan,” kata Andi saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).

Terkait putusan tersebut, lanjut Andi, pihaknya juga mempersilakan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan banding. “Kita akan buat memori kontra banding saja,” ucap Andi.

Sebelumnya, dalam tuntutan, jaksa berkeyakinan, perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan terhadap 3 orang secara keji tanpa perikemanusiaan adalah terencana.

Maka dari itu, atas perbuatannya, terdakwa RA dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, kasus pembunuhan kakek, nenek, dan cucu di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), terungkap.

Polisi menangkap terduga pelaku berinisial RA (27) yang tak lain merupakan tetangga korban.

Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin (2/8/2021). Saat itu, pelaku RA datang ke rumah korban Turyati untuk meminjam uang sebesar Rp 5 juta.

“Namun, bukannya mendapat pinjaman, pelaku malah mendapat jawaban kasar serta beberapa kalimat yang menyinggung perasaan,” kata Ventie.

Esok harinya, terang Ventie, Sugiyono mengajak cucu mereka, AF, mendatangi pelaku dan hendak membawanya kembali menemui Turyati untuk membantunya mendapat pinjaman uang.

Setibanya di rumah pelaku, Sugiyono melihat pelaku sedang dalam keadaan sakit. “Pelaku kemudian meminta tolong untuk diantarkan kepada mantri dan meminjam uang Rp 200.000,” jelas Ventie.

Namun, sebelum berangkat, pelaku mengambil parang dan diselipkan ke dalam celana tanpa sepengetahuan Sugiyono. Mereka pun berangkat ke rumah mantri. Namun, karena mantri itu rumahnya tutup, pelaku minta diantar ke rumah kerabatnya.   

“Di tengah perjalanan, persisnya di kebun sawit, pelaku mengeluarkan parang kemudian menghabisi korban Sugiyono dan AF dengan cara dibacok,” ungkap Ventie.

Tak berhenti di situ, lanjut Ventie, pelaku kemudian membawa sepeda motor Sugiyono untuk menjemput Turyati. Alasan pelaku, AF menangis dan minta dijemput.

“Pelaku kemudian membonceng Turyati ke kebun sawit juga, tak jauh dari lokasi pertama, dan kemudian membacok Turyati hingga tewas,” cerita Ventie.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengembalikan sepeda motor ke rumah korban. Di dalam perjalanan pulang, pelaku juga membuang barang bukti parang ke semak-semak.

“Pelaku yang saat itu telah selesai melancarkan aksinya, kembali ke rumah sambil memantau situasi,” ucap Ventie.

Dari hasil interogasi, pelaku menyebutkan bahwa tindakannya dilakukan sendirian.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/24/125143078/pembunuh-kakek-nenek-dan-cucu-di-sintang-kalbar-divonis-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke