Salin Artikel

Dua Pria Bawa Uang Rp 42 Juta ke Malaysia, Mengaku Beli Mesin Perahu, Tenyata Kulakan Sabu-sabu

Mereka ditangkap saat jalan kaki hendak masuk Malaysia pada Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 07.00 WITA.

Saat ditangkap, dua pria tersebut membawa uang Rp 42 juta. Kepada petugas, mereka mengaku sebagai nelayan dan hendak membeli mesin tempel untuk perahu.

Dari hasil pemeriksaan, mereka ternyata membeli narkoba jenis sabu.

Dibiarkan lewati perbatasan Malaysia

Komandan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 18/Komposit, Letkol Arm Yudhy Irawan mengatakan kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat.

Informasi menyebutkan ada transaksi narkoba di wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik.

Petugas kemudian melakukan pemantauan sejak pukul 04.00 WITA. Saat itu KN dan AG masuk ke Malaysia jalan kaki dengan membawa uang tunai Rp 42 juta.

Walau dicurigai, KN dan AG diizinkan lewat masuk ke Malaysia.

Selama ini, sejumlah jalur tradisional di wilayah Sebatik memungkinkan untuk warga sekitar jalan kaki masuk ke Malaysia.

Warga biasanya masuk ke Malaysia untuk berbelanja atau pertukaran budaya karena kebijakan lokal.

Setelah diizinkan melewati perbatasan, dua pria tersebut tetap dalam pengawasan petugas yang melakukan pengendapan di sejumlah titik.

Namun mereka kembali ke Tanah Air melalui jalur ilegal yang lokasinya tak jauh dari patok perbatasan RI-Malaysia, PB 05.

Petugas sempat bertanya pada KN yang terlihat sendirian. Saat itu KN terlihat bingung dan gugup.

Dari hasil interogasi, KN mengakui sedang menunggu rekannya, AG yang membawa sabu-sabu.

"Kami awalnya melihat KN dan kami dekati untuk menanyakan di mana temannya. Saat kami dekati, dia terlihat bingung dan gugup. Kami amankan Hapenya, dan kami interogasi, dia mengaku menunggu AG yang membawa sabu-sabu," jelasnya.

Tak lama kemudian, AG terlihat jalan kaki. Saat mengetahui petugas, AG kabur dan membuang barang bukti sabu-sabu di perkebunan coklat.

Sempat terjadi kejar mengejar antara petugas dan AG. Akhirnya pria 36 tahun itu berhasil ditangkap.

Ia kemudian diminta untuk menunjukkan barang bukti yang dibuang yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 124 gram.

"Kita buka barang buktinya, dan kita menemukan narkoba seberat 124 gram. Kita koordinasi dengan Satreskoba Polres Nunukan untuk pendalaman dan tindak lanjut proses hukum," kata dia.

Dibayar Rp 2 juta

KN dan AG mengaku dibayar Rp 2 juta per orang untuk mengambil sabu-sabu di Malaysia.

"Kami masih lakukan pendalaman, kami menduga keduanya sudah memiliki pelanggan tetap. Adapun uang yang mereka bawa, adalah modal untuk berjualan sabu sabu di Pulau Sebatik," imbuhnya.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing, 3 bungkus narkotika Gol I jenis sabu dengan berat sekita 124 gram, 1 keping kartu ATM BRI atas nama KN, 2 unit HP merek Vivo dan ViVo y12, 1 kartu vaksin, dan KTP.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Dzulviqor |Editor : Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2022/02/23/170700878/dua-pria-bawa-uang-rp-42-juta-ke-malaysia-mengaku-beli-mesin-perahu-tenyata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke