Salin Artikel

Mobil Kerap Keluar Masuk, Ternyata Penghuninya Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng Berbagai Merek

Mereka menimbun ribuan minyak goreng di rumah mereka di salah satu perumahan di Walantaka, Kota Serang, Banten.

Kasus tersebut terbongkar saat petugas melakukan penggerebekan pada Selasa (22/2/2022) malam.

Selain mengamankan pasangan suami istri, petugas juga menangkap tiga pembeli minyak goreng.

Curiga banyak mobil keluar masuk

Karmin, petugas keamanan di perumahan tersebut menyatakan jika dirinya tak tahu jika rumah tersebut digunakan untuk penimbunan minyak goreng.

Namun ia sempat curiga karena kerap melihat kendaraan keluar masuk dari rumah tersebut.

"Saya enggak tahu dijadikan apa, yang saya tahu hanya rumah tinggal. Hanya aktivitas rumah saya lihat kendaraan keluar masuk bawa minyak," tuturnya, dilansir dari Tribunnews.com

Sementara itu Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan mendalami laporan tersebut.

Mereka pun melakukan penggerebakan dan mengamankan lima orang berserta barang bukti.

"Kami berhasil mengungkap adanya dugaan pelaku usaha secara sadar menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang mana diketahui secara sadar bahwa barang tersebut langka," kata Maruli kepada wartawan.

Lima orang yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk dimintai keterangan.

"Terduga pelaku penyimpan dan penimbunan kebutuhan pokok ada pasangan suami istri AH dan RS, kemudian tiga lainnya kita amankan. Totalnya ada lima orang yang diamankan masih diperiksa," kata Maruli.

Barang bukti terdiri dari 400 krat minyak goreng yang berisi 1 liter per botol dengan isi 12 botol tiap kratnya.

Serta 400 boks yang terdiri 12 kemasan minyak ukuran satuliter.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan tumpukan kardus minyak goreng disetiap ruangan. Serta ada 2 mobil yang digunakan untuk mengangkut minyak.

Maruli menyebut, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perdagangan, Undang-undang Pangan dan Undang-undang perlindungan konsumen.

Dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda sebesar Rp 150 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor : Khairina), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2022/02/23/114400678/mobil-kerap-keluar-masuk-ternyata-penghuninya-timbun-9.600-liter-minyak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke