Salin Artikel

Baru Keluar dari Penjara, Eks Bos Investasi Bodong Kembali Ditangkap, Rp 5,6 Miliar Disita

Pria kelahiran Yogyakarta ini pernah terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi jamu herbal terhadap 1.400 mitra bisnisnya dengan total kerugian mencapai Rp 14 miliar.

KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto menyampaikan, penyidik Satreskrim Polres Klaten langsung menjemput tersangka setelah keluar dari Lapas Kelas IIB Klaten pada akhir Desember 2021.

"Sebenarnya kasus ini menindaklanjuti kasus yang sudah inkrah sebelumnya. Kalau yang kasus dulu pelaporannya lain. Ini pelaporannya juga berbeda. Jadi tidak satu kasus, namun korbannya berbeda," kata Eko dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022).

Dalam menjalankan kejahatannya tersangka menawarkan kepada korban untuk diajak bekerja sama dalam pengerjaan proses pengolahan bahan ramuan herbal.

Tersangka juga menjanjikan uang kompensasi sebesar 12 persen dari nilai nominal uang yang diserahkan korban kepada tersangka setiap tujuh hari pengerjaan.

Ada tiga pekat yang ditawarkan tersangka kepada korban atau mitra bisnisnya.

Paket A Rp 8 juta dengan keuntungan Rp 1 juta per minggu, paket B Rp 16 juta keuntungan Rp 2 juta per minggu, dan paket C Rp 24 juta dengan keuntungan Rp 3 juta per minggu.

"Pelaku memang sudah melaksanakan kewajibannya dengan membayar kompensasi 12 persen. Namun untuk kelanjutannya pelaku melarikan diri dan tidak membayar sesuai janji yang disampaikan para nasabahnya (korban)," terang dia.

Uang yang dihimpun dari para mitranya tersebut digunakan tersangka untuk memperkaya diri.

Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli sebidang tanah dan rumah di Pekalongan, sebidang tanah di Nganjuk, mobil, sepeda motor dan lain-lain.


Tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang Penipuan dan Pasal 3 jo Pasal 2 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Kita sudah berkoordinasi dengan JPU sehingga kita menerapkan pasal TPPU," terangnya.

Kanit 1 Satreskrim Polres Klaten Ipda Ardy Nugraha mengatakan, tersangka telah menjalani tiga tahun penjara di Lapas Kelas IIB Klaten karena kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jamu herbal.

"Tersangka sudah sempat pulang ke rumah. Cuma langsung dilimpahkan ke Polres Klaten. Kemudian langsung kita proses TPPU," terang dia.

Menurut Ardy, total aset yang berhasil diamankan dari tersangka mencapai Rp 5,6 miliar. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aset lainnya milik tersangka.

"Untuk aset yang lainnya kita masih koordinasi dengan PPATK. Masih kita kembangkan lagi untuk aset-aset yang lain," ungkap Ardy.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/22/163330378/baru-keluar-dari-penjara-eks-bos-investasi-bodong-kembali-ditangkap-rp-56

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke