Salin Artikel

Geledah Rumah Bandar Arisan Online Bodong di Banjarmasin, Polisi Sita Sejumlah Dokumen dan Barang Bermerek

Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (21/2/2022) malam, disaksikan langsung warga setempat dan juga suami RA yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin.

Hasil dari penggeledahan itu polisi menemukan menemukan dan menyita sejumlah barang bermerek yang diduga dibeli RA dari hasil pekerjaannya sebagai bandar arisan online bodong.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan, selain menyita barang bermerek, pihaknya juga menyita sejumlah dokumen.

"Kita sita sejumlah barang branded, barang elektronik, buku rekening dan nota-nota belanjaan yang diduga terkait atau hasil dari arisan ini," ungkap Kompol Alfian Tri Permadi kepada wartawan, Senin malam.

Penggeledahan kata Alfian harus dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti.

"Tujuan penggeledahan untuk mencari barang bukti dan barang-barang yang terkait arisan ini," ujarnya.

Tak hanya itu, sebuah rumah kosong yang persis berada di depan rumah RA juga disita oleh polisi.

Polisi menduga, rumah RA itu dibeli dari hasil keuntungan menjadi bandar arisan online bodong. "Termasuk rumah itu juga kita sita," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda berinisial RA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.

RA yang merupakan istri anggota polisi itu ditangkap karena diduga menjadi bandar arisan online bodong.

Dalam menjalankan aksinya, RA mengimingi korbannya keuntungan berlipat melalui media sosial miliknya.

Dari penghitungan sementara pihak kepolisian, sebanyak 126 orang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,7 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/22/125851578/geledah-rumah-bandar-arisan-online-bodong-di-banjarmasin-polisi-sita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke