Salin Artikel

Kedapatan Tanam Ganja di Kebun, Warga Bogor Ditangkap Polisi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang warga Bogor ditangkap aparat Polres Lampung Barat lantaran menanam sebatang pohon ganja.

Pelaku menanam pohon ganja itu di kebun miliknya setelah mendapat bibit dari temannya.

Kapolres Lampung Barat AKPB Hadi Saepul Rahman mengatakan, pohon ganja itu ditanam di kebun milik pelaku berinisial IS (32) di Dusun Talang Sukamenanti, Pekon (desa) Giham, Kecamatan Sekincau.

"Pelaku sudah kita tangkap pada Rabu, 16 Februari 2022 siang kemarin. Saat ini ditangani Satresnarkoba Polres Lampung Barat," kata Hadi saat dihubungi, Senin (21/2/2022).

Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang melihat tanaman ganja di kebun kopi tersebut.

Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Barat yang kemudian melakukan penyelidikan menemukan satu batang pohon ganja setinggi 85 sentimeter.

Pelaku IS yang lalu diperiksa mengaku pohon ganja tersebut ditanamnya sendiri.

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menanam pohon ganja itu untuk dikonsumsi sendiri. Tetapi kita tetap mendalami kasus ini," kata Hadi.

Pelaku juga mengaku bibit ganja didapatkannya dari salah seorang rekannya.

"Kami masih mendalami kasus ini, anggota sedang melakukan pengejaran terhadap seorang yang memberikan bibit ganja kepada pelaku," kata Hadi.

Hadi menambahkan, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata Hadi.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/21/112032778/kedapatan-tanam-ganja-di-kebun-warga-bogor-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke