Salin Artikel

Peras Rp 22 Juta dari Pengusaha SPBU, Anggota BIN Gadungan di Semarang Ditangkap

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang meringkus seorang anggota gadungan Badan Intelijen Negara (BIN) yang diduga memeras pengelola SPBU di Ibu Kota Jawa Tengah ini.

Dikutip dari Antara, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang mengatakan, tersangka Ramadhani Fauzi (23) merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaku Fauzi mengaku sebagai anggota BIN yang membidangi masalah subsidi negara.

Dalam aksinya, kata Donny, pelaku menjanjikan untuk membantu masalah pengamanan distribusi solar.

"Atas jasa yang diberikan itu tersangka meminta sejumlah uang," katanya Sabtu (19/2/2022).

Donny mengatakan, ada dua orang pengusaha SPBU yang menjadi korbannya, Dari keduanya, pelaku memperoleh uang sebesar Rp 22 juta.

Dalam aksinya, pelaku juga melengkapi diri dengan surat tugas dan tanda anggota palsu, serta pistol replika jenis airsoft gun.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Donny, berbagai perlengkapan yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksinya itu dibeli secara daring.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/20/193718778/peras-rp-22-juta-dari-pengusaha-spbu-anggota-bin-gadungan-di-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke