Salin Artikel

Cerita Anak 11 Tahun Dipaksa Jadi Juru Parkir, Dianiaya Ibu jika Tak Bawa Pulang Uang Rp 200.000

Tak hanya itu, R akan dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri jika tak membawa pulang uang Rp 200.000.
'
Kasus tersebut berawal dari laporan salah satu pekerja minimarket di Teluk Betung Selatan.

Laporan tersebut disampaikan ke ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Bandar Lampung dan Komnas PA Bandar Lampung pada Jumat (18/2/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa (Andi)

"Dalam laporan, karyawan minimarket itu mengatakan korban disiksa dengan cara disayat oleh ibu kandungnya," kata Andi saat dihubungi, Sabtu (19/2/2022) siang.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Mengaku disiksa dengan silet oleh sang ibu

Andi mengatakan pihaknya dan Dinas PPPA Bandar Lampung langsung menyelamatkan korban dan melakukan visum.

Dari hasil pendampingan, korban mengaku disiksa oleh ibunya yang berinsial E.

Menurut korban ia dipaksa menjadi juru parkir di minimarket yang tak jauh dari rumah mereka.

Dalam sehari, R harus membawa pulang sedikitnya uang Rp 200.000. Jika kurang, maka E akan menganiaya anaknya dengan silet.

"Anak ini mendapatkan siksaan berupa kekerasan fisik. Beberapa bagian tubuhnya disayat menggunakan silet, di antaranya di paha, tangan dan badan," kata Andi.

Setelah dianiaya, R akan dipaksa kembali ke minimarket untuk mencari kekurangan uangnya.

R mengaku, kekerasan yang dialami karena tidak mendapat Rp 200.000 dari menjadi juru parkir dirasakannya sejak 2020 saat ia mulai sekolah daring.

Namun, sebelumnya korban juga sudah mendapatkan kekerasan fisik dari ibunya sejak masih TK hingga sekarang ia duduk di bangku kelas 5 SD.

Andi mengecam tindakan kekerasan terhadap anak-anak ini.

"Sangat miris, anak yang harusnya belajar dan bermain harus dipaksa mencarikan nafkah untuk ibunya," kata Andi.

Saat ini korban sudah diamankan di Rumah Aman (safe house) dinas setempat untuk pemulihan luka fisik dan trauma.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan tersebut.

"Kita masih lidik kasus ini," kata Devi singkat.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : Pythag Kurniati), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2022/02/20/091200578/cerita-anak-11-tahun-dipaksa-jadi-juru-parkir-dianiaya-ibu-jika-tak-bawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke