Salin Artikel

Tak Terima Diceraikan, Warga Purbalingga Nekat Bakar Barang Mantan Istri Usai Sidang Putusan

SM yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu nekat membakar barang-barang mantan istrinya yang berinisial MF (40)

Aksi pembakaran ini terjadi sesaat setelah hakim Pengadilan Agama PurbaIingga mengetuk palu dalam sidang perceraian mereka.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, motif SM melakukan aksi pembakaran karena marah digugat cerai oleh MF.

Ia mengaku masih mencintai mantan istrinya, namun mejelis hakim tetap mengabulkan gugatan cerai MF pada November 2021.

“Pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan aksi pembakaran dan berhasil diamankan pada Selasa (8/2/2022),” katanya melalui rilis, Jumat (18/2/2022).

Pujiono menerangkan, aksi pembakaran tersebut terjadi saat sidang putusan perceraian antara tersangka dengan istrinya di Pengadilan Agama PurbaIingga, Kamis (11/11/2021).

Tersangka tidak menghadiri sidang putusan, namun justru datang ke rumah keluarga korban.

“Di rumah korban, tersangka mengeluarkan sejumlah barang diantaranya pakaian, dompet dan kasur busa. Kemudian disiram dengan Pertalite yang dibawanya lalu dibakar,” ujar Pujiono.

Akibat aksinya tersebut, sejumlah barang milik korban dan keluarganya terbakar. Sisa barang yang terbakar itu lalu dikumpulkan polisi sebagai barang bukti.

“Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga," jelas Pujiono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/18/135558278/tak-terima-diceraikan-warga-purbalingga-nekat-bakar-barang-mantan-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke