Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Idris Bakara mengatakan, SW ditangkap bersama tiga orang temannya saat sedang bermain judi remi box.
"Seorang oknum kepala desa ditangkap atas dugaan tindak pidana perjudian," kata Idris saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).
Menurut Idris, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Setelah dicek dan digerebek, didapati empat orang bermain judi.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada permainan judi, karena menjadi atensi pimpinan, sehingga langsung kami lakukan penangkapan,” ujar Idris.
Idris melanjutkan, dalam penggerebekan, selain menangkap empat orang tersangka tanpa perlawanan, juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 700.000.
"Keempat tersangka diamankan tanpa perlawanan. Setelah menjalani pemeriksaan, kades dan tiga rekannya ditahan di Rutan Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Idris.
https://regional.kompas.com/read/2022/02/17/183932478/kades-di-sintang-kalbar-ditangkap-berjudi-polisi-amankan-uang-tunai-rp