Salin Artikel

Mahasiswi yang Buang Jasad Bayinya di Serambi Masjid Bantul Dijerat Pasal Berlapis

KOMPAS.com - AU (21), mahasiswi asal Kalimantan Tengah yang menggugurkan kandungannya lalu membuang jasad bayinya di serambi Masjid di Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dijerat polisi dengan pasal berlapis.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, atas perbuatannya, AU dijerat dengan Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bukan itu saja, AU juga dijerat dengan Pasal 346 KUHP tentang Aborsi.

"Maksimal hukuman kepada tersangka 10 tahun penjara," kata Ihsan di Mapolres Bantul Rabu (16/2/2022)

Kata Ihsan, saat ini mahasiswi tersebut sudah dtahan.

"Yang bersangkutan sudah kita tahan di rutan Polres Bantul untuk kita lakukan pengembangan dan sebagainya," ujarnya.


Awal mula terungkapnya kasus

Ihsan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya temuan kardus yang diletakkan di serambi masjid, pada 22 Januari 2022.

Saat diperiksa, di dalam kardus ditemukan orok berjenis kelamin perempuan berusia 5 bulan kandungan.

Dalam kardus ditemukan sepucuk surat wasiat dari pelaku. Dengan ditemukannya surat tersebut, menjadi petunjuk polisi untuk mengungkapnya.

"Jadi, dari sini pengungkapan awal. Karena terdapat surat wasiat kalau istilahnya," kata Ihsan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga petugas mengamankan AU di indekosnya di Tamanirto, Kasihan Bantul, pukul 23.00 WIB atau tak lama setelah penemuan jenazah itu.

Kepada polisi, AU mengakui perbuatannya, bahkan ia sempat menangis.

"(aborsi dilakukan) sendiri, mau sekolah," kata dia.

 

(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor : Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2022/02/17/135240478/mahasiswi-yang-buang-jasad-bayinya-di-serambi-masjid-bantul-dijerat-pasal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke