Salin Artikel

Mendengar Dakwaan Jaksa, Dosen Unsri Mengaku Melecehkan Mahasiswi

Sidang perdana terhadap A berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/2/2022).

Darmawan, kuasa hukum terdakwa mengatakan, kliennya itu dituntut tiga pasal berlapis, yakni Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual dengan kekerasan.

Kemudian, Pasal 294 KUHP tentang pencabulan terhadap anak didik.

Menurut Darmawan, setelah dakwaan dibacakan, A langsung mengakui perbuatannya, sehingga pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

“Pertimbangannya, dari berita acara saat pemeriksaan di Unsri dan penyidik, klien kami mengakui bahwa peristiwa itu ada,“ kata Darmawan kepadawa wartawan.

Menurut Darmawan, persidangan pekan depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.

Seluruh saksi itu terdiri dari korban, ojek online yang mengantar korban, serta staf dari Kampus Unsri.

“Untuk klein kami sekarang sudah ditahan di Rutan Pakjo,” ujar Darmawan.

Sementara itu, mengenai status kliennya, menurut Darmawan, saat ini A masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kampus Unsri.

Keputusan soal status ASN masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/17/130726778/mendengar-dakwaan-jaksa-dosen-unsri-mengaku-melecehkan-mahasiswi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke