Salin Artikel

Jadi Pengedar Narkoba, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap di Pekanbaru

PEKANBARU, KOMPAS.com - SW alias SK (31), seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Polsek Tambang, jajaran Polres Kampar, atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap di Jalan HR Sorbrantas, Kelurahan Sidumulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (15/2/2022) malam.

Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes mengatakan, bahwa SW ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pengungkapan kasus narkoba sebelumnya.

"Sebelumnya kami menangkap seorang wanita pengedar sabu berinisial HH (36) warga Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang. Dari pengakuan HH, barang bukti sabu didapat dari tersangka SW. Jadi setelah dikembangkan, anggota berhasil menangkap SW," ujar Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (17/2/2022).

Dari tangan pelaku SW, lanjut dia, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak dua paket berukuran sedang seberat 24,96 gram.

Selain itu, juga ditemukan timbangan digital, ponsel, dan sepeda motor masing-masing satu unit.

Kepada polisi, SW mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial A, yang saat ini masih diburu petugas.

"Satu pelaku masih DPO (daftar pencarian orang)," sebut Mardani.

Pelaku SW berdalih mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Pengakuan tersangka nekat mengedarkan sabu untuk penuhi kebutuhan hidup. Namun, tersangka ini tidak hanya pengedar, tapi juga pemakai sabu karena hasil tes urine positif," kata Mardani.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/17/102912478/jadi-pengedar-narkoba-seorang-ibu-rumah-tangga-ditangkap-di-pekanbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke