Salin Artikel

Aniaya Ibu Hamil Saat Tagih Cicilan Pinjaman, Tiga Karyawan "Bank Plecit" Wonogiri Ditahan Polisi

Tiga pelaku terdiri satu pria berinisial RH dan dua perempuan berinisial NS dan SAS ditangkap dan ditahan setelah para nasabah melapor menjadi korban penganiayaan ketiganya.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono yang dikonfirmasi Kompas.com menyatakan, ketiga tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jatebedug, Desa Purworejo, Kabupaten Wonogiri.

“Ketiganya kami tangkap di rumah tersangka RH dipimpin oleh Kanit Tipiter, Iptu Yahya Dhadiri pada Senin (14/2/2022). Saat ini ketiganya sudah kami tahan di Mapolres Wonogiri,” kata Iwan.

Menurut Iwan, ketiga tersangka dituduh dengan sangkaan penganiayaan dan pengeroyokan pada tiga nasabahnya hingga masuk ke rumah sakit. Bahkan ada satu nasabah yang sementara hami berinisial SS menjadi korban penganiayaan.

“Ketiga ibu-ibu yang menjadi korban penganiayaan karyawan bank plecit itu sudah kami periksa dan visum,” tutur Iwan.

Kepada polisi, para korban mengaku diintimidasi dan dianiaya oleh para tersangka lantaran telat membayar cicilan pinjaman.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ketiganya diancam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ia menambahkan, bagi warga yang menjadi korban penganiayaan karyawan bank plecit segera melaporkan ke Polres Wonogiri.

Saat ini baru tiga korban yang berani melaporkan kasus penganiayaan yang dilakoni karyawan bank plecit ke polisi.

“Bagi warga yang merasa menjadi korban penganiayaan, silakan datang melapor ke polres. Kami tindaklanjuti langsung,” ungkap Iwan.

Iwan menegaskan, polisi akan memproses hukum semua pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan dan penganiayaan warga yang terjerat utang di bank plecit.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/16/134217678/aniaya-ibu-hamil-saat-tagih-cicilan-pinjaman-tiga-karyawan-bank-plecit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke