Salin Artikel

Polda Bengkulu Tangkap Penjual Obat Tanpa Resep Dokter, 7 Ribu Pil Diamankan

BENGKULU, KOMPAS.com - Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap dua pelaku yang diduga menjual obat tanpa resep dokter di daerah itu, kedua pelaku yakni PUR (22) dan SN (23) warga Kota Bengkulu.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sekitar 7 ribu pil tanpa resep dokter.

"Pelaku mengedarkan pil tanpa resep dokter dalam jumlah banyak," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, Selasa (15/2/2022).

Pelaku ditangkap pada Senin (14/2/2022) di Perumahan Bulog, Jalan Kapuas, Kota Bengkulu.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat tentang banyaknya peredaran penjualan obat tanpa resep dokter dalam jumlah besar.

Sudarno mengatakan, kedua pelaku melanggar UU Kesehatan RI Nomor 36 tahun 2009 pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

"Barang-barang ini harusnya diperjualbelikan dengan resep dokter, namun mereka beli secara online melalui Tokopedia yang dibeli dari Kota Surabaya lalu diedarkan di Bengkulu," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno dalam keterangan persnya, Selasa (15/2/2022).

Para pelaku menurut Sudarno bertindak sebagai distributor. Polisi menduga ada pihak lain yang mengambil obat-obatan tersebut dari pelaku untuk dijual kembali.

Kuat dugaan, obat tanpa resep dokter ini diederkan di sekitar kawasan Pulau Baai, Kota Bengkulu.

"Konsumennya tidak menutup kemungkinan remaja dan anak sekolah, pil ini bersifat obat penenang dan penguat stamina untuk bekerja," tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/15/180640378/polda-bengkulu-tangkap-penjual-obat-tanpa-resep-dokter-7-ribu-pil-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke