Salin Artikel

Jokowi Diminta Pertimbangkan Penghentian Sementara Operasi Tambang Batu Bara di Kaltim

SAMARINDA, KOMPAS.com - Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Presiden Jokowi mempertimbangkan penghentian sementara puluhan operasi tambang batu bara dan tambang batuan gunung di Kaltim. 

Diketahui, sebanyak 22 perusahaan batu bara dan 24 perusahaan tambang batuan di Kaltim dihentikan sementara operasinya melalui Surat Edaran Dirjen Minerba Nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022.

Penghentian itu disebabkan keterlambatan pelaporan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 oleh masing-masing perusahaan.

Ketua APRI Kaltim, Rudi Prianto menilai, langkah pertama yang mestinya diambil pemerintah adalah menegur, bukan memberi sanksi.

Sebab, dampak dari sanksi penghentian tersebut cukup memukul para pelaku usaha pertambangan di Kaltim. 

"Berapa banyak nilai investasi yang sudah mereka habis di situ, baru izinnya dicabut (dihentikan)," ungkap Rudi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Dampak lain dari penghentian itu, nasib ribuan pekerja yang juga terancam kehilangan pekerjaan.

Tentu kondisi ini, kata Rudi, makin menyulitkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Belum lagi pembebasan lahan yang telah dilakukan perusahaan pemegang IUP dan IUPK.

Hal itu tentu berganti kepemilikan dari masyarakat ke perusahaan. 

"Jika ada izin yang dicabut, kemudian masuk lagi pemain (penambang) baru ingin mengambil lokasi itu, di situ bakal rawan konflik sosial," terang dia.

Sejauh ini, kata dia, aktivitas tambang ilegal sudah terjadi marak. Jika perusahaan legal dicabut, maka pertambangan koridor makin menjamur.

"Ini bukan kami ikut campur urusan ya, tapi sebagai masyarakat kami beri masukan kepada Pak Jokowi demi kebaikan bersama," terang dia.

Ketua I DPP APRI Trisno Widodo meminta pemerintah mesti lebih tepat mengambil kebijakan dalam sektor pertambangan batu bara karena berdampak luas bagi masyarakat.

"Pak Presiden harus mengevaluasi lagi," kata dia.


Kabid Minerba, Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra mengatakan, pihaknya tak lagi memiliki kewenangan dalam urusan pertambangan.

"Semua kewenangan sudah ditarik ke pusat jadi kami enggak bisa apa-apa," ungkap Azwar. 

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kaltim, Andi Agus Salim menduga di balik ancaman pencabutan izin pertambangan tersebut bakal terbuka ruang korupsi. 

Sebab, ancaman pencabutan izin tersebut tentu akan beralih ke pihak lain. Karena tidak ada lagi ruang keluar izin baru.

"Ini terbuka peluang jika pemegang izin konsesi dicabut, maka bakal muncul pemain baru yang merebut lahan itu," kata Andi Agus. 

Mengingat praktik yang sama sudah berulang kali terjadi. 

"Kami dukung pemerintah ambil langkah tegas penambang-penambang nakal atau spekulan-spekulan atau mafia-mafia tapi jangan mematikan penambang lokal," tegas dia. 

Dikutip dari Surat Edaran Dirjen Minerba, sebelum dihentikan Dirjen Minerba sudah melayangkan surat peringatan dan teguran terkait keterlambatan penyampaian RKAB kepada perusahaan tertanggal pada 20 Desember 2021 dan 4 Januari 2022.

Namun, hingga 31 Januari 2022, sebanyak 46 perusahaan tambang di Kaltim dari 1.036 perusahaan di Indonesia belum menyampaikan RKAB tahunan. 

Akibatnya ribuan perusahaan tersebut dihentikan sementara operasinya dan diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/15/160302278/jokowi-diminta-pertimbangkan-penghentian-sementara-operasi-tambang-batu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke