Salin Artikel

Ambon Naik PPKM Level 3, Izin Keramaian Kembali Dibatasi

Penetapan PPKM Level 3 Kota Ambon dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2022 yang berlaku mulai 15–28 Februari 2022.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengungkapkan, peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron menjadi penyebab PPKM di wilayahnya naik level 3. 

Saat ini tercatat sudah 1.837 orang terkonfirmasi positif dengan enam orang meninggal dunia. 

“Kalau kita lihat perkembangan kasus aktif cukup memperihatinkan, tapi tingkat kesembuhan juga cukup baik yakni hampir 400,” kata Richard kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (15/2/2022).

Dia menjelaskan, gejala Omicron memang tidak terlalu mengkhawatirkan namun Pemkot Ambon melalui Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 akan terus mengantisipasi penyebaran virus tersebut.

“Yang namanya penyakit harus diantisipasi, tidak bisa diabaikan begitu saja. Dengan PPKM level 3, tentunya kita lebih perketat lagi kegiatan masyarakat,” ungkapnya.

Upaya pemkot

Richard mengungkapkan, salah satu bentuk antisipasi yang dilakukan adalah dengan mengatifkan lagi pengawasan terhadap kegiatan ekonomi masyarakat.

Dengan cara ini diharapkan kenaikan kasus dapat dikendalikan pada Maret mendatang.

“Siang ini saya rapat dengan Satgas, kemudian malam nanti kita turun tertibkan kegiatan ekonomi sesuai dengan waktu operasional yang ditetapkan rata rata jam 9 dan 10. Restoran juga kapasitasnya kita akan perhatikan betul,” ujarnya.

Selain pengawasan terhadap jam operasional kegiatan perekonomian, pos- pos penjagaan juga akan diaktifkan pada setiap pintu masuk ke kota Ambon.

Begitu pula dengan kegiatan yang berpotensi mengakibatkan keramaian akan dibatasi dengan kapasitas 50 persen.

“Otomatis izin keramaian dibatasi lagi. Memang sudah dibatasi kapasitas 50 persen, namun tidak seketat seperti varian Delta yang dampaknya jauh lebih berbahaya, tetapi tetap kita harus waspada,” bebernya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/02/15/153123778/ambon-naik-ppkm-level-3-izin-keramaian-kembali-dibatasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke