Salin Artikel

Hakim Tolak Gugatan Anak terhadap Ayah Kandung di Salatiga

Sebelumnya, mereka menggugat ayah kandungnya Marno karena merasa ditelantarkan setelah kedua orangtua kandungnya bercerai.

Dalam putusannya, hakim menyatakan mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat.

Selain itu juga menyatakan Pengadilan Negeri Salatiga tidak berwenang mengadili perkara tersebut, dan menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 280.000.

Kuasa hukum dari Marno, Ign Suroso Kuncoro mengatakan menghormati keputusan dari majelis hakim tersebut.

"Ini sebetulnya sesuai prediksi kami, karena gugatan ini adalah ranah Pengadilan Agama. Mereka mengajukan gugatan nafkah anak, tapi yang dimasukan ke Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," ungkapnya, Selasa (15/2/2022).

Dia mengatakan dari tiga kali mediasi mengalami kebuntuan dan dinyatakan gagal.

"Salah satunya karena permintaan ganti rugi yang diajukan oleh kedua anak tersebut terlalu tinggi, tidak wajar, dan mengada-ada, yakni sebesar Rp 6,75 miliar. Dalam hal ini tergugat yang merupakan klien kami merasa tidak mampu," kata Suroso.

Selain itu, Suroso mengungkapkan anak-anak Marno menyampaikan ingin berkuliah di Australia dan harus deposit sebesar Rp 300 juta.


"Ini juga mengada-ada karena untuk kuliah di luar negeri tidak hanya sekadar butuh uang, perlu persiapan lain semisal kemampuan Bahasa Inggris dan bekal kemampuan lain," tegasnya.

Dia menegaskan bahwa Marno tidak akan lepas tanggung jawab terhadap anak-anaknya.

"Pak Marno tetap memerhatikan kebutuhan anak-anaknya, membantu keperluan dan kebutuhan sesuai dengan kemampuan," kata Suroso.

Sebelumnya diberitakan, Dion dan Dian menggugat ayahnya, Marno karena merasa ditelantarkan sejak orangtua mereka bercerai pada 2013.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/15/152232578/hakim-tolak-gugatan-anak-terhadap-ayah-kandung-di-salatiga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke