Salin Artikel

22 Perusahaan Batu Bara di Kaltim Dihentikan Sementara Operasinya

SAMARINDA, KOMPAS.com - Sebanyak 22 perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) dihentikan sementara operasinya, karena tak menyerahkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022.

Tak hanya perusahaan batu bara, penghentian sementara juga menyasar ke 24 perusahaan tambang batu gunung, batu gamping dan pasir uruk yang ada di Kaltim.

Kabid Minerba, Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra mengatakan, surat perintah penghentian itu, langsung dikeluarkan Dirjen Minerba, Kementrian ESDM, kepada para direksi pemegang PKP2B, IUP dan IUPK di seluruh Indonesia, termasuk Kaltim, sejak 7 Februari 2022.

"Di Kaltim ada di tabel surat edaran Dirjen Minerba (22 perusahaan batu bara dan 24 perusahaan tambang batuan) dihentikan sementara," ungkap Azwar, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Data perusahaan di Kaltim, terlampir dalam surat edaran Dirjen Minerba Nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 perihal penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan tertanggal sejak 7 Februari 2022.

Dikutip dari surat tersebut, sebelum dihentikan, Dirjen Minerba sudah melayangkan surat peringatan dan teguran terkait keterlambatan penyampaian RKAB kepada perusahaan tertanggal pada 20 Desember 2021 dan 4 Januari 2022.

Namun, hingga 31 Januari 2022, sebanyak 46 perusahaan tambang di Kaltim dari 1.036 perusahaan di Indonesia belum menyampaikan RKAB tahunan.

Akibatnya, ribuan perusahaan tersebut dihentikan sementara operasinya dan diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan.

"Apabila saudara tidak menyampaikan RKAB 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/ 2020 atau PKP2B dan kontrak karya akan dilakukan pengakhiran," demikian dikutip dari surat tersebut.

Selama masa penghentian, perusahaan dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB tahunan disetujui, sesuai ketentuan Pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.

Azwar mengatakan, untuk memastikan semua perusahaan yang disebutkan di atas tidak berkegiatan di lapangan, maka dalam pengawasan inspektur tambang.

Pihaknya hanya memonitor saja terkecuali ada kegiatan yang merugikan lokasi sekitar.

"Kalau sifatnya administrasi ya kami monitor saja. Karena semua kewenangan, kan ditarik ke pusat," pungkas Azwar.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/15/102606878/22-perusahaan-batu-bara-di-kaltim-dihentikan-sementara-operasinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke