Salin Artikel

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Bermodus Vaksinasi Covid-19 di Kuningan

KUNINGAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap sebanyak lima orang yang melakukan pencurian dengan modus vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Mereka yakni berinisial KP (45), IL (37), AS (30), WM (43), dan GRB (23).

"KP dan GRB merupakan ibu dan anak," ujar Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda saat jumpa pers, Senin (14/2/2022).

Dhany mengatakan, komplotan pencuri tersebut dalam melakukan aksinya dengan saling membagi tugas.

KP dan IL memeriksa kesehatan korban untuk vaksinasi. Lalu, AS dan WM yang bertugas mengambil barang-barang korban.

Sedangkan GRB, satu-satunya pelaku laki-laki, bertugas sebagai supir.

Dhanny menjelaskan, pencurian itu berawal saat mereka datang ke rumah korban Ecin Kuraesin (80) di Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Sabtu (5/2/2022).

Komplotan itu mengaku sebagai tenaga medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Puskesmas Lamepayung dan menanyakan perihal vaksinasi Covid-19 kepada korban.

"Mereka datang mengaku sebagai tenaga medis dari Puskesmas Lamepayung. Mereka menanyakan apakah korban sudah vaksin atau belum. Kebetulan korban sudah divaksin. Para pelaku kemudian menawarkan alat kesehatan lainnya," ujar Dhany.

Di saat KP dan IL pura-pura memeriksa kesehatan dan korban tidak menaruh curiga, AS dan WM pun melakukan aksinya.

"Dua orang sedang pura-pura memeriksa kesehatan si korban, dua pelaku lainnya beraksi. Mereka mencuri harta benda dengan total nilai kerugian 41 juta rupiah," tambah Dhany.

Adapun harta yang dicuri yaitu, uang tunai senilai Rp 25 juta dan sejumlah perhiasan senilai sekitar Rp 16 juta yang disimpan di dalam lemari kamar tidur korban.

Usai mencuri, lima pelaku langsung meninggalkan rumah korban.

Ecin baru menyadari dirinya menjadi korban pencurian di malam hari saat sedang memeriksa uang dan perhiasan di tempat ia simpan.

Mengetahui itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan.


Rekaman CCTV viral di media sosial

Kasus pencurian di Kuningan ini sempat viral di media sosial.

Aksi sebagian para pelaku terekam di kamera pemantau milik tetangga korban.

Rekaman itu juga menjadi petunjuk pengungkapan kasus tersebut.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dari petunjuk yang ada dan terungkap komplotan tersebut menggunakan mobil rental di wilayah Jakarta.

Sedangkan kelimanya berasal dari wilayah yang berbeda-beda seperti Bekasi, Bogor, Banten, dan Garut.

"Tim Reskrim dari Polres Kuningan berhasil mengidentifikasi dari petunjuk berdasarkan rekaman CCTV. Di dalam CCTV tersebut, terdapat pelat nomor mobil yang para pelaku gunakan. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mereka," kata Dhany.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/14/191426078/polisi-tangkap-komplotan-pencuri-bermodus-vaksinasi-covid-19-di-kuningan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke