Salin Artikel

Pasangan Sesama Jenis di Banjarnegara Pembuat Video Asusila Dijerat UU Pornografi dan ITE

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Hendri saat ungkap kasus di Mapolres Banjarnegara, Senin (14/2/2022).

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Hendri.

Meski demikian, polisi tidak menahan tersangka VD karena masih di bawah umur.

Lebih lanjut Hendri mengatakan, polisi masih terus mendalami kasus tersebut.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya otang lain yang membuat video asusila dengan JL.

"Belum kami gali mendalam apakah teman-temannya juga pernah berhubungan dengan JL," kata Hendri.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak Rabu (9/2/2022) pekan lalu.

Mereka sengaja merekam tindakan asusila untuk konten video. Konten tersebut dijual oleh tersangka JL (25) dengan harga Rp 150.000.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/14/162020578/pasangan-sesama-jenis-di-banjarnegara-pembuat-video-asusila-dijerat-uu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke