Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, aplikasi tersebut biasanya digunakan para gay untuk berinteraksi.
"Mereka berkenalan di sebuah aplikasi, tidak bisa kami sebutkan (namanya) karena sangat berbahaya," kata Hendri saat ungkap kasus di Mapolres Banjarnegara, Senin (14/2/2022).
Hendri menyebut, di aplikasi tersebut berisi penyuka sesama jenis. "Aplikasinya isinya gay semua," ujar Hendri
Setelah berkenalan melalui aplikasi tersebut, kata Hendri, tersangka JL (25) dan VD (17) akhirnya bertemu dan membuat video tersebut.
"VD berperan sebagai perempuan dan JL sebagai laki-laki," jelas Hendri.
Kepada polisi tersangka JL juga mengaku, di aplikasi tersebut kerap melakukan interaksi dengan pengguna lainnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak Rabu (9/2/2022) pekan lalu.
Mereka sengaja merekam tindakan asusila untuk konten video. Konten tersebut dijual oleh tersangka JL (25) dengan harga Rp 150.000.
https://regional.kompas.com/read/2022/02/14/143714978/pasangan-gay-di-banjarnegara-yang-buat-video-asusila-awalnya-berkenalan-via