Salin Artikel

Seorang Jambret di Manggarai Barat Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Iptu Yoga Dharma Susanto menjelaskan, terduga penjambret berinisial MVBG (38), asal Lekasoro, Kelurahan Ngedu Kelu, Kecamatan Bajawa, Ngada.

Ia menerangkan, penjambretan itu terjadi pada Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 19.30 Wita.  Setelah mendapat informasi, polisi langsung menemui korban Sebastianus Rangga untuk meminta keterangan.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengungkap terduga pelaku.

"Terkait dengan penetapan tersangka terhadap pelaku, berdasarkan laporan korban sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/41/II/2022/SPKT/Res Mabar/Polda NTT tanggal 12 Februari 2022," terang Yoga dalam rilis tertulis yang diterima, Minggu (13/2/2022).

Polisi lalu menangkap pelaku dan membawanya ke Polres Manggarai Barat. Polisi sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Sudah cukup bukti sehingga pada Sabtu (12/02/2022) malam, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan Polres Mabar," ungkapnya.

Ia menambahkan, pelaku ditangkap dan ditahan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/04/II/Res.1.8/2022/Sat Reskrim.

"Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian, maka dari itu pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000," terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/14/123006578/seorang-jambret-di-manggarai-barat-ditangkap-terancam-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke