Salin Artikel

Hamil di Luar Nikah, Wanita di Banyumas Buang Bayi yang Baru Dilahirkan ke Kolam Ikan

Pelaku berinisial RY (20) tega membuang bayi yang baru dilahirkan tersebut ke kolam ikan di belakang rumahnya hingga tewas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi penemuan mayat bayi perempuan di kolam ikan, Sabtu (5/2/2022).

"Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa ada perempuan yang dirawat di RSUD Ajibarang setelah melahirkan," kata Berry kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Berbekal informasi itu, polisi lantas mengamankan RY setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Kepada polisi RY mengaku membuang bayi tersebut karena merupakan hasil hubungan gelap dengan teman laki-lakinya.

"Motif pelaku diduga menyembunyikan kehamilan hasil hubungan seksual di luar nikah dengan seorang laki-laki," ujar Berry

Berry menjelaskan, awalnya pelaku pergi ke kolam ikan yang sekaligus digunakan sebagai jamban karena merasa mules. Pada saat jongkok, tersangka merasa ada sesuatu yang keluar dari kemaluannya.

"Pada saat dilihat ternyata kepala bayi, karena tersangka panik kemudian tersangka menarik kepala bayi tersebut sampai keluar," kata Berry.

Tak ingin hubungan gelapnya dengan seorang laki-laki terungkap, tersangka akhirnya menjatuhkan bayi tersebut ke kolam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ke -2 primair Pasal 340 KHUP subsidair Pasal 338 KUHP atau ke-3 Pasal 306 Ayat (2) KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/11/184511678/hamil-di-luar-nikah-wanita-di-banyumas-buang-bayi-yang-baru-dilahirkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke